Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap 4 Kawanan Jambret, 1 Pelaku Tewas Ditembak

Satreskrim Polrestabes Medan menembak mati satu dari tiga pelaku jambret
Satreskrim Polrestabes Medan menembak mati satu dari tiga pelaku jambret


MEDAN | kliksumut.com – Satreskrim Polrestabes Medan menembak mati satu dari tiga pelaku jambret yang beraksi di kota Medan, Selasa (16/6/2020).

Tersangka yang ditembak yakni APS (30) warga Jalan Gatot Subroto Km 5,5 Gg. Radio No.3 Kecamatan Medan Helvetia karena melawan petugas.

Sedangkan tiga pelaku lainnya ditembak di bagian kaki yang bernama ES (24) warga Jalan Kelambir V Tanah Garapan yang berperan sebagai joki, S alias Sabir (25) berperan sebagai eksekutor, dan GP (22) warga Jalan Binjai KM 9,1 Desa Lalang Sunggal.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko SH SIK Mst didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH mengatakan, para pelaku kerap beraksi di seputaran Medan Sunggal dan Medan Baru.

Baca juga : Polsek Medan Baru Terima Bantuan APD dari Ketua Bhayangkari Cabang Polrestabes Medan

“Dari laporan korban atas kasus jambret, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keempat pelaku lalu menangkap pelaku di Jalan Sei Batanghari, Jumat (12/6/2020) sore,” kata Kombes Riko Sunarko SH SIK Mst.

Namun saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti di daerah Sei Mencirim, sambung Kapolres, pelaku Andri menyerang petugas menggunakan senjata tajam yang telah disimpannya di semak-semak.

“Petugas akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur. Petugas membawa para pelaku ke rumah sakit, namun pelaku Andri Pratama Siregar alias Letoy meninggal dunia saat dalam penanganan medis,” ujarnya.

Kapolrestabes menyebutkan, pelaku Andri merupakan narapidana yang bebas dalam program asimilasi COVID-19.

Baca juga : Jambret Emak – Emak Pelaku di Tembak Tim Satreskrim Polres Batu Bara

“Pelaku tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus narkoba dan jambret. Pelaku baru bebas dalam program asimilasi COVID-19,” ungkapnya.

Dari pelaku disita barang bukti sepeda motor, tas, laptop, dompet, helm dan hardisk.

“Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya. (nico)

Pos terkait