Satreskrim Polres Asel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana ITE ke Kejari

Satreskrim Polres Asel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana ITE ke Kejari
ITE: Satreskrim Polres Asel serahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ITE ke Kejari (Foto: kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Dahyati
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Sebagai upaya penegakan hukum penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan (Asel) Polda Aceh telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) tindak pidana ITE. Warga Labuhanhaji Timur berinisial PS (24) sebagai langkah Akhir proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Kamis, (27/6/2024).

Bacaan Lainnya

Tahap II ini sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/44/IV/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH, tanggal 27 April 2024, tentang terjadinya dugaan tindak Pidana ITE yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi yang terjadi sekitar bulan Desember 2023 melalui Whatsapp App.

Penyerahan berkas perkara dan tersangka tahap II diserahkan oleh Anggota unit II/Tipidter Polres Aceh Selatan Aipda Andi Safutra, Briptu Abdul Aziz, Briptu Rahmad Fazri, Bripda Pahrul Akbar dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Kasus ITE Yang Menjerat Siswa SMA di NTT, Kabareskrim: Kasusnya Sudah Dihentikan

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dalam kondisi aman Tersangka diterima dengan baik oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, sesuai prosedur hukum yang berlaku tersangka ditahan oleh JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah komitmen dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan.

Fajriadi mengatakan, tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA: Mangkir Pemanggilan, Polda Sumut Pastikan LP Kasus Artis Cantik Terkait Perkara ITE Jadi Atensi

“Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan upaya serius dari aparat penegak hukum untuk selalu menuntaskan setiap persoalan yang terjadi dan semoga dapat memberikan rasa keadilan serta efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak kriminalitas” pungkas Fajriadi.(KSC)

Pos terkait