Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual ke Jaksa Penuntut Umum

Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual ke Jaksa Penuntut Umum
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam kasus pelecehan seksual, pemerkosaan, dan zina terhadap anak. Tersangka, TM (18), diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada Rabu (24/07/2024). (kliksumut.com/Dahyati)

REPORTER: Dahyati
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan telah melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dalam kasus pelecehan seksual, pemerkosaan, dan zina terhadap anak. Tersangka, TM (18), diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada Rabu (24/07/2024).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi S.H., menjelaskan bahwa TM terlibat dalam kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/V/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH tanggal 6 Mei 2024. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual, pemerkosaan terhadap anak, dan zina yang terjadi pada Jumat (03/05/2024) pukul 13.00 WIB di sebuah pondok di kawasan Puncak Gemilang, Gampong Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Anggota Polres Aceh Selatan Gelar Latihan Menembak untuk Tingkatkan Kemampuan

“Tersangka TM ditetapkan dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak serta zina terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Fajriadi.

Lebih lanjut, Fajriadi menyatakan bahwa tersangka TM dan barang bukti diserahkan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: B-1362/L.1.19/Eku.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan atas nama tersangka TM yang sudah lengkap (P21).

BACA JUGA: Polres Aceh Selatan Kembali Ringkus Penyalahgunaan Narkotika

“Berhubung berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka tersangka dan barang bukti langsung kita serahkan, sehingga tercipta kepastian hukum terhadap tersangka,” tutup Kasat Reskrim. (KSC)

Pos terkait