MEDAN| kliksumut.com
Dengan adanya Protokol Kesehatan (Prokes) dan Peraturan Walikota (Perwal) kota Medan No. 27/2020. Hal ini bertujuan untuk menghindari atau menimalisir penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dikota Medan.
Hal ini dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, M Sofian yang juga Kordinator Keamanan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Pemko Medan. Kamis (05/11/20) saat temu pers diposko Satgas Covid-19 Medan Jalan Rotan
Menurutnya, dari bulan April 2020 lalu sampai batas yang belum ditentukan. Akan terus melakukan penegakkan disiplin Prokes. “Kami akan terus juga melakukan sosialisasi sekaligus melakukan penindakkan dan pemberian saksi bagi perorangan, kelompok usaha yang tak mentaati prokes dan perwal 27/2020,” terangnya.
Satpol PP Medan Gelar Operasi Yustisi Di Pasar Petisah
Dijelaskannya, sudah 4.500 orang yang ditindak dari bulan April 2020 lalu dikarenakan tidak mentaati prokes dan perwal 27/2020, khususnya tak mentaati menggunakan masker. “Tindakan yang dilakukan terhadap tidak menggunakan masker berupa penahanan kartu indentitas,” ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk pelaku usaha yang tak mengindahkan prokes akan dikenakan sanksi administrasi. Saat ini sudah 78 pelaku usana yang melanggar prokes.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, Tim gugus tugas juga sudah melakukan tindakan. Saat ini pelaku usaha dari berbagai sektor yang melanggar protokol kesehatan telah diberikan sanksi administrasi kepada 78 pelaku usaha. “Satu tempat usaha jajanan kuliner sudah ditutup selama seminggu yakni Mega Park,” tuturnya.
Membantu Satpol-PP Anggota Satgas TMMD Kodim 0201/BS Medan Membagikan Masker Di Lokasi TMMD
Dipaparkannya, Setelah seminggu dibuat perjanjian agar pelaku usaha mentaati prokes. Kini pelaku usaha sudah membuka kembali usahanya dari pantauan kita, pelaku usaha ini sudah mentaati prokes. Walaupun begitu tetap kita awas (pantau).
Diutarakannya, Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam tim Gugus Tugas Covid-19 terus melakukan sosialiasa perwal 27/2020 kepada masyarakat dan pelaku usaha. “Apabila jika masih ada juga pelaku usaha yang tidak mentaati prokes dan perwal 27/2020, maka izin usahanya dicabut,” tegas Sofian.(Alian)