Satnarkoba Polres Karo Tangkap Residivis Narkoba di Tiga Binanga, Sita Sabu dan Alat Timbang

Satnarkoba Polres Karo Tangkap Residivis Narkoba di Tiga Binanga, Sita Sabu dan Alat Timbang
Photo : Kantongi sabu,pria Inisial D (30) ditangkap tim Satnarkoba Polres Tanah Karo di pinggir Jalan Rakoetta Brahmana Desa Tiga Binanga,Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo pada Senin (14/07/2025). (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap

KLIKSUMUT.COM | KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria berinisial D (30), yang merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu di Jalan Rakoetta Brahmana, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Senin (14/07/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba yang sedang melakukan patroli mencurigai gerak-gerik pelaku dan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu, yang dibungkus dalam tisu dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok Surya. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

BACA JUGA: Dukung Gizi Anak Sekolah, Bupati dan Kapolres Karo Hadiri Grand Opening SPPG di Berastagi

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH, SIK, M.M., M.Tr.Opsla membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (17/07/2025). Ia menyebutkan bahwa pihaknya langsung melakukan pengembangan usai penangkapan.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya di sebuah rumah kosong di Desa Kuala, Kecamatan Tiga Binanga. Lokasi tersebut merupakan tempat penyimpanan yang diakui milik tersangka,” ujar AKBP Eko Yulianto.

Barang Bukti Tambahan dari Rumah Kosong

Dalam penggeledahan di rumah kosong tersebut, polisi menemukan 3 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, 1 pipet runcing (alat sekop), 1 timbangan elektrik, 1 ball plastik klip kosong, 1 unit handphone merek Vivo, 1 dompet kecil, potongan plastik assoy warna hitam, tisu putih, serta sepeda motor Suzuki F warna hitam.

Total berat bruto barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 1,88 gram. Semua barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk penyidikan lebih lanjut.

Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Polres Karo Tegas Perangi Narkoba

AKBP Eko Yulianto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukumnya.

BACA JUGA: Dukung Ketahanan Pangan, Polres Karo Bersama TNI Ikuti Penanaman Jagung di Desa Rumka

“Kami terus bergerak aktif memberantas segala bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Penangkapan residivis ini menjadi bukti bahwa Polres Tanah Karo tetap konsisten dalam menjalankan komitmen pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari zat berbahaya tersebut. (KSC)

Pos terkait