Satgas Covid-19 Pemko Medan Tertibkan Pedagang Kesawan

Tim gabungan mengawalinya di Jalan Ahmad Yani VII. Lapak belasan pedagang angkringan dipenuhi pengunjung, selain sebagaian besar pengunjung tidak mengenakan masker, mereka juga mengabaikan social distancing (jaga jarak). Dengan persuasif, tim minta kepada pedagang untuk menutup usahanya dan seluruh pengunjung segera meninggalkan lokasi. Sebab, sesuai dengan Instruksi Gubsu No.188.54/1/IST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut bahwasannya jam operasi hanya sampai pukul 21.00 WIB untuk pusat perbelanjaan dan pukul 22.00 untuk pelaku usaha pariwisata.

Baca juga: Pemko Medan: Semoga Ruangan Labratorium PCR Bayangkara Bisa Tingkatkan Kesehatan

Bacaan Lainnya

Guna mendukung efektifitas permintaan penutupan, tim gabungan menggunakan mobil sound system milik Polrestabes Medan. Pedagang pun pasrah, mereka segera menutup usahanya, sedangkan pengunjung langsung pergi meninggalkan lokasi usai membayar makanan dan minuman yang telah dipesan sebelumnya.

“Kami minta segera matikan lampu dan tidak ada lagi yang berjualan, angkat seluruh barang-barangnya. Sedangkan pengunjung kami minta untuk meninggalkan tempat ini. Jangan coba-coba untuk buka setelah kami pergi. Apabila kedapatan berjualan kembali, petugas Satpol PP akan mengangkat seluruh barang dagangannya,” tegas petugas dari mobil sound system.

Baca juga: KAUM Dampingi Pemeriksaan Saksi Korban Penganiayaan Di Polsek Medan Helvetia

 

Setelah memastikan seluruh pedagang angkringan tutup di kawasan tersebut, tim gabungan selanjutnya bergerak menuju Jalan Perdana. Permintaan penutupan kembali dilakukan, pedagang pun pasrah. Meski pengunjung yang hadir cukup banyak, mereka pun menutup usahanya dan seluruh pengunjung pun membubarkan diri dengan membawa kenderaannya masing-masing baik sepeda motor maupun mobil.

Pos terkait