Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Pelaku Curat Beraksi di Area Tol Teluk Mengkudu

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Pelaku Curat Beraksi di Area Tol Teluk Mengkudu
Kasatreskrim Polres Sergai, AKP. J.H Panjaitan didampingi Kanit Pidum IPDA S. Hasibuan, dan Kasi Humas IPDA Brimen Sihotang dalam konferensi persnya di depan gedung Satreskrim Polres Sergai, Senin (06/11/2023).

SEI RAMPAH | kliksumut.com Sat Reskrim Polres Sergai mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan menangkap 2 orang pelaku, Sabtu 4 November 2023 kemarin.

Kedua pelaku, Eko Ramadani (34) alias Eko warga Dusun V Desa Pematang Setrak dan Hamdani alias Dani (29) warga Jalan Kancil Dusun I Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, ditangkap karena mencuri berbagai jenis kabel jalan tol di area tol Teluk Mengkudu.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tempo 8 Jam Sat Reskrim Polres Sergai Sukses Ungkap Kasus Ponakan Bunuh Paman, Ini Motifnya

Kasatreskrim Polres Sergai, AKP. J.H Panjaitan didampingi Kanit Pidum IPDA S. Hasibuan, dan Kasi Humas IPDA Brimen Sihotang dalam konferensi persnya di depan gedung Satreskrim Polres Sergai, Senin (06/11/2023).

Dijelaskan Kasat, kedua pelaku ditangkap di 2 lokasi berbeda. Eko ditangkap dikediamanya di Dusun V Pematan Setrak sekitar pukul 15.00 Wib, dan Dani di Dusun I Sei Rampah sekira pukul 19.30 Wib. Bersama keduanya juga diamankan barang bukti berupa beberapa kabel PJU.

“Jadi kasus ini, terjadi pada bulan Juli lalu karena para pelaku ini liar maka baru berhasil kita tangkap, tanggal 4 November kemarin,” jelas AKP J.H Panjaitan.

Menurut Kasat Reskrim, para pelaku beraksi diseputaran wilayah Tol Teluk Mengkudu dengan mencuri beberapa jenis kabel berupa, kabel PJU 80 Meter, kabel power 50 meter, kabel power 20 meter, kabel power 40 meter, dan kabel PJU 40 meter dengan motif untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Mereka beraksi disekitar wilayah Teluk Mengkudu saja, di IC, underpass dan exit tol Teluk Mengkudu, motifnya untuk kebutuhan ekonomi,” ujarnya.

BACA JUGA: Bupati Sergai minta Pelayanan Kesehatan Masyarakat Makin Meningkat

Sedangkan untuk hukumannya, ditegaskan AKP J.H Panjaitan, keduanya disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1ke 4-e KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kedua pelaku diancam pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Budi Lubis)

Pos terkait