Sat Res Narkoba Unit 3 Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba

MEDAN | kliksumut.com – Sat Res Narkoba unit 3 Polrestabes yang dipimpin oleh Kanit Iptu Irwanta Sembiring berhasil mengamankan seorang wanita tersangka Pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pertempuran Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat.

Informasi yang diterima dari Warga yang melapor ke Polrestabes bahwa kalau di Lingkungannya berada sering terjadi transaksi narkoba dan dari hasil laporan tersebut didapat sebuah nama dari salah satu pengedar tersebut.

Baca juga: Putri Presiden Jadi Ibu Asuh Satuan Latihan IV Kijang

Bacaan Lainnya



Tim Unit 3 yang dipimpin oleh Kanit Iptu Irwanta pun langsung bergerak menuju lokasi yang sudah ditentukan dan setiba di lokasi tim pun langsung menangkap tersangka berinisial RS (26) warga jalan Pertempuran Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat Kota Medan.

Sebelum penangkapan tersangka pada pukul 17.00 wib team Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan undercover buy transaksi sama tersangka RS dan menyerahkan dua plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, seketika petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menyita barang bukti berupa dua plastik kecil berisikan sabu.

Baca juga: Lima Bocah Di sekap dalam Mobil, Polisi Tangkap Pelaku Di Keude Aceh


Dan saat itu juga Polisi mengintrogasi tersangka bahwa tersangka memperoleh sabu tersebut, dari W (DPO) dibeli seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per gramnya dan dari pengakuan
Tersangka sudah sebulan menjual narkotika jenis sabu dan memperoleh keuntungan per gramnya sebesar Rp. 200.000.- (Dua ratus ribu rupiah).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan di Mako guna proses lebih lanjut.

“Adapun barang bukti kita amankan berupa 2 dua plastik klip yang berisikan narkotika sabu berat bersih 0.21 gram pungkasnya,” ungkap Iptu Irwanta Sembiring.(F.Panggabean)

Pos terkait