Saksi Partai NasDem Binjai Laporkan PPK Binjai Utara ke Sentra Gakkumdu

Saksi Partai NasDem Binjai Laporkan PPK Binjai Utara ke Sentra Gakkumdu
LAPOR GAKKUMDU: Saksi partai DPD NasDem Kota Binjai memegang bukti dugaan pelanggaran Pemilu usai membuat laporan ke Sentra Gakkumdu di kantor Bawaslu Binjai, Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (6/3/2024). (FOTO: E. Junaidi)

EDITOR: Ahmad Zulfikar Sagala | REPORTER: E. Junaidi

BINJAI | KLIKSUMUT.COM DPD Partai NasDem Kota Binjai secara resmi melaporkan PPK Binjai Utara ke Sentra Gakkumdu Kota Binjai dalam kasus dugaan melakukan tidak pidana Pemilu.

Bacaan Lainnya

Pengaduan DPD Partai NasDem Kota Binjai ini diwakli salah seorang saksi partai NasDem, Hendra Manatar Sihaloho dan diterima Sentra Gakkumdu di kantor Bawaslu Kota Binjai, Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (6/3/2024).

Dalam laporannya, Hendra Manatar Sihaloho mengatakan, Ketua Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Binjai Utara, Ratih Widya Astuti dan anggotanya, diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu.

“Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, hari ini kita secara resmi laporan ke Gakkumdu dengan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan PPK Binjai Utara,” ucap Hendra.

BACA JUGA: Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Desa Muara Ore Diperiksa Bawaslu Selama 10 Jam

Hendra menyebutkan, adapun beberapa bukti yang dilampirkan yakni berupa foto C-1 Plano TPS 17 Jati Karya, foto copy D Hasil rekapitulasi PPK Binjai Utara yang telah ditandatangani dalam berita acara, foto copy D Keberatan dari saksi Partai NasDem yang ditandatangani Ketua PPK Binjai Utara, foto copy serah terima laporan di Panwascam Binjai Utara terkait Pelanggaran Pemilu.

Selain itu, pelapor Hendra Manatar Sihaloho juga menyertakan foto copy Lembar Pemberitahuan dari Bawaslu Kota Binjai dan Foto copy D Hasil rekapitulasi KPU Kota Binjai yang ditandatangani dalam berita acara serta satu buah flashdisk yang berisi video saksi Partai NasDem saat melakukan keberataan rekapitulasi di Kecamatan Binjai Utara.

Hendra menuturkan, setelah berdiskusi bersama tim hukum, menurutnya PPK Binjai Utara diduga telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 532 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA: Keberadaan Gakkumdu untuk Menindak Tindak Pidana Pemilu

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 Juta,” terang Hendra.

Berdasarkan data yang diperoleh Partai NasDem Kota Binjai, lanjut Hendra, pihaknya melaporkan adanya dugaan pengurangan suara saat rekapituliasi di tingkat kecamatan.

“Maka kita memperjuangkan saat rekapitulasi tingkat kota kemarin. Ketika kotak DPRD Kabupaten/Kota TPS 17 Jati Karya terbukti pada saat itu ada suara kita yang berkurang. Hari ini secara yakin kita melaporkan adanya tindak pidana pemilu yang melanggar Undang-Undang,” tegas Hendra.

Hendra berharap, Bawaslu Kota Binjai segera memproses laporan dugaan tindak pidana pemilu tersebut. (KSC)

Pos terkait