SAHdaR: Pengembalian Uang Projek Lampu Pocong Bukan Prestasi, Minta APH Harus Menyelidiki

SAHdar: Pengembalian Uang Projek Lampu Pocong Bukan Prestasi, Minta APH Harus Menyelidiki
Kordinator Eksekutif SAHdaR, Ibrahim

MEDAN | kliksumut.com Sentral Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (SAHdaR) mendesak Wali Kota Medan agar memberikan sanksi hukuman terhadap ke enam perusahaan yang tidak bekerja sesuai dengan yang telah direncanakan. Serta panitia pengadaan yang berkerja tidak sesuai aturan, karena telah mencairkan uang negara tanpa melakukan verifikasi terhadap setiap tahapan pekerjaan, yang akhirnya diketahui tidak ternyata sesuai dengan kontrak pekerjaan. Hal tersebut dilakukan agar setiap proyek yang lagi berjalan ataupun sedang direncanakan di Kota Medan jangan sampai berulang ulang gagal dan berujung pada gagalnya pembangunan Kota Medan.

“Sampai saat ini kami meyakini permasalahan lampu pocong bukan hanya terjadi karena kesalahan administrasi semata, namun patut diduga terdapat niat jahat, karena dari temuan yang telah dipublikasi diketahui terdapat spesifikasi yang jauh berbeda dari kontrak pengadaan dalam projek tersebut, dan ini tentunya harus diselidiki lebih lanjut apakah kesalahan ini benar terjadi tanpa ada niat. Mengingat sudah adanya pembayaran yang sudah negara gelontorkan dalam projek ini,” jelas Kordinator Eksekutif SAHdar, Ibrahim kepada kliksumut.com, Sabtu (31/12/2023) malam.

BACA JUGA: HMI Cabang Medan Ungkap Ketua DPRD Kota Medan Tidak Berani Dengan “Lampu Pocong” Boby Nasution

Ibrahim juga menambahkan bahwa temuan adanya kesalahan spesifikasi ini kalau bukan terungkap karena desakan publik atas pembangunan lampu pocong tersebut, tentu tidak akan pernah ada pemeriksaan yang berakhir pada kesimpulan demikian, bahkan bisa jadi sudah diserahterimakan kepada publik. Seharusnya Panitia Pengadaan mengevaluasi projek sejak awal pelaksanaan dilakukan, bukan meminta pengembalian uang ketika publik mulai bersuara. Sehingga bisa disimpulkan pengembalian uang tersebut merupakan salah satu bukti gagalnya Pembangunan Kota Medan, jadi bukan sebuah prestasi.

“Lebih lanjut mengingat Pemko Medan telah menyatakan proyek ini total loss maka ke enam perusahaan/kontraktornya yang memenangkan proyek ini diwajibkan untuk mengembalikan uang. Akan tetapi, pengembalian uang projek lampu pocong tidak serta merta menjadikan kasus pembangunan lampu pocong ini selesai, sebab ketika ada pengelolaan keuangan negara yang tidak tepat tentu ada dampak yang ditimbulkan baik secara materiil maupun moriil, dan hal ini Pemko Medan juga harus menyelesaikannya melalui peraturan yang ada seperti penerapan denda dan daftar hitam kepada perusahaan yang tidak berhasil menyelesaikan projek, agar kedepannya tidak dapat mengikuti lagi tender di Kota Medan,” tambah Ibrahim yang geram.

Ia juga menjelaskan bahwa lain dari itu terdapat aturan dimana Pengembalian Kerugian atau Perekonomian Negara tidak menghapuskan pidana pelaku Tindak Pidana Korupsi, karenanya Kejaksaan Negeri Medan yang dalam kasus ini ditunjuk berdasarkan kuasa dari Pemko Medan sebagai Jaksa Pengacara Negara seharusnya tidak hanya melakukan penuntutan terhadap keenam kontraktor untuk mengembalikan uang negara, namun terhadap seluruh kerugian, berikut denda yang muncul sebagaimana aturan pengadaan barang dan jasa akibat tidak terselesaikan nya projek ini, bukan ujug ujug menerima pengembalian uang. Atau dijadikan juru tagih uang tanpa terlebih dahulu melihat aspek kesalahan dari peristiwa pembangunan lampu pocong.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ombudsman RI Minta Proyek ‘Lampu Pocong’ harus dipertanggungjawabkan

“Menjadi pertanyaan pada saat ini Polrestabes Medan tengah menangani perkara dugaan korupsi proyek Lampu ‘Pocong’ milik Pemko Medan senilai Rp21 miliar. Oleh karena itu, kami mendesak dan meminta agar pihak Polrestabes Medan menginformasikan kepada publik kelanjutan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, meskipun uang proyek ini telah dipulangkan ke Pemko Medan,” harap Ibrahim kecewa kepada penegakan hukum di negeri ini. (Wl)

Pos terkait