RIK Apresiasi Polisi Tetapkan Relawan Bobby Jadi Tersangka

RIK Apresiasi Polisi Tetapkan Relawan Bobby Jadi Tersangka
Ketua Relawan Indonesia Kerja (RIK) Dapil V Medan Romy Cokro Pasaribu
RIK Apresiasi Polisi Tetapkan Relawan Bobby Jadi Tersangka
Ketua Relawan Indonesia Kerja (RIK) Dapil V Medan Romy Cokro Pasaribu


MEDAN | kliksumut.com – Ketua Relawan Indonesia Kerja (RIK) Dapil V Medan Romy Cokro Pasaribu mengapresiasi Polrestabes Medan yang menetapkan E manejer salah satu wahana permainan air di Medan, sebagai tersangka Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Junto Permenkes Nomor 017 Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Tindakan Kepolisian, ujar Romy bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan aturan potokol kesehatan yang selama ini seperti tidak bisa ditegakkan.” Sangat bagus dan kami apresiasi. Apalagi tersangka E kami dengar pimpinan relawan Bobby Nasution selain sebagai manejer perusahaan wahana permainan air. Itu artinya Polisi tidak terpengaruh meski E relawan Bobby. Nasution.” ujar Romy Cokro, Senin 5 Oktober 2020. 

Baca juga : RIK : TMMD Wujudkan NKRI Semakin Kuat, Dan Hindari Hoax

Untuk selanjutnya penegakan protokol kesehatan oleh Kepolisian, ujar Romy juga harus dilakukan pada pertemuan atau kegiatan kampanye pasangan calon di Pilkada Medan. “Kalau ada pelanggaran UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Junto Permenkes Nomor 017 Menkes/382/2020 saat Pilkada tetapkan juga tersangkanya.” tutur Romy.

Polrestabes Medan akhirnya menetapkan E selaku General Manejer Hairos Water Park di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu menyusul video viral ribuan pengunjung tengah ‘party’ saat Pandemi Covid-19 di kolam renang tersebut.

Baca juga : Relawan Jokowi Kritik Pendeta yang Terlibat Dukung Mendukung di Pilkada

Wakapolrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi, AKBP Irsan Sinuhaji, menjelaskan bahwa E dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jo Permenkes Nomor 017 Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Kepada yang bersangkutan ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta. Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun,” katanya. (sht)

Pos terkait