Ricuh Pelaksanaan Eksekusi Pemprovsu Di Lahan Peruntukan Sport Center

Ricuh Pelaksanaan Eksekusi Pemprovsu Di Lahan Peruntukan Sport Center
Ratusan personil gabungan dari Satpol PP, Damkar, Polisi, TNI dan Pegawai Dispora Sumut dikerahkan untuk melawan puluhan kelompok tani, menghancurkan rumah dan memaksa mereka meninggalkan lahan tersebut.

MEDAN | kliksumut.com Pemrov Sumut melaksanakan eksekusi pengosongan lahan yang dihuni kelompok tani di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Selasa (21/2/2023) pagi. Pelaksanaan tersebut diwarnai dengan isak tangis dan teriakan histeris warga kelompok tani sebagai wujud perlawanan seadanya.

Ratusan personil gabungan dari Satpol PP, Damkar, Polisi, TNI dan Pegawai Dispora Sumut dikerahkan untuk melawan puluhan kelompok tani, menghancurkan rumah dan memaksa mereka meninggalkan lahan tersebut.

BACA JUGA: Ground Breaking Pembangunan Sport Center Langkah Mundur Penyelesaian Lahan Eks HGU PTPN II

Bacaan Lainnya

Meski demikan, warga kelompok tani yang menyebut sudah berpuluh tahun menggarap lahan tersebut akan tetap bertahan menduduki lahan meski tempat mereka sudah diratakan dengan sejumlah alat berat yang diturunkan Pemprovsu. Bahkan, mereka akan melapor ke Polda Sumut dengan menyebutkan SK 10 sebagai dasar jual beli tanah sport centre bodong serta sertifikat nomor 2 sebagai dasar penguasaan fisik lahan oleh Dispora telah dibatalkan dan tertuang dalam penetapan PTUN No.44/G/2022/PTUN.MDN tanggal 25 Mei 2022.

Walaupun telah melakukan dialog dengan baik hingga penghadangan alat berat, anggota kelompok tani tetap tidak dihiraukan dan personil dari Satpol PP tetap melakukan kontak fisik dengan menarik, mendorong hingga melempar kelompok tani dengan barang-barang rumah tangga yang mereka keluarkan dari rumah kelompok tani.

“Apa dasar kalian mengusir kami, menghancurkan rumah ini. Sertifikat nomor 2 ini sudah dibatalkan. Ada putusan PTUNnya,” teriak salah seorang anggota kelompok tani.

Sementara salah seorang kelompok tani, Pahala Napitulu menjelaskan pihaknya menolak masyarakat untuk beranjak dari kawasan yang diklaim sebagai milik Dispora ini karena tanah tersebut telah lama mereka usahai sebagai petani penggarap yang terdiri dari warga dan keluarga pegawai eks PTPN.

“Selain fakta menunjukkan bahwa SK 10 sebagai dasar jual beli tanah sport centre bodong serta sertifikat nomor 2 sebagai dasar penguasaan fisik lahan oleh Dispora telah dibatalkan dan tertuang dalam penetapan PTUN No.44/G/2022/PTUN.MDN tanggal 25 Mei 2022, Dan kami akan melapor ke Polda Sumut hari ini juga,” terang Pahala yang didampingi warga kelompok tani. 

BACA JUGA: Perkara Mafia Tanah ‘Sport Center’, Polda Sumut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejati Sumut

Warga pun kemudian mnyebutkan mereka akan terus bertahan mendiami lahan mereka meski tempat tinggal mereka sudah diratakan dengan tanah oleh alat berat.

“Kami masih terus berjuang. Ini tempat tinggal dan tempat kami mencari makan dengan bertani dan berkebun untuk kelangsungan kehidupan kami dan anak anak kami,” ujar ibu Mamik.

Selanjutnya, hingga saat ini Kadis Dispora Sumut, H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya ke 0813 75xx xx23 walaupun sudah diterima dengan tanda ceklist dua hingga berita ini diterbitkan. (Red/wl)

Pos terkait