Rest Area Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Telah Rampung

Rest Area Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Telah Rampung
Rest Area jalan tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi (ist)

Rest Area Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Telah Rampung
Rest Area jalan tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi (ist)

JAKARTA | kliksumut.com – Target untuk rampung pada akhir September 2020 pembangunam rest area Jalan tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi di KM 65A dan 65B tinggal didepan mata.

Hal ini tertuang dalam rilis yang dikeluarkan oleh PT Jasamarga Related Business (JMRB) bahwa kedua rest area tersebut diklaim menjadi rest area pertama di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Bacaan Lainnya

Sementara itu GM Teknik dan Pengendalian Proyek PT JMBR Dyah Ekawati Suryani mengatakan, pembangunan kedua rest area tersebut dilakukan secara bersamaan. 

Sehingga rinciannya, progres pembangunan rest area KM 65A telah mencapai 91,6 persen dan rest area KM 65B mencapai 90,4 persen.

Baca juga : Studi Kelayakan Jalan Tol Dalam Kota Medan Dicanangkan Gubsu dan Dirjen PUPR

“Saat ini, sudah tidak ada pekerjaan konstruksi yang sifatnya major atau terkait struktur. Beberapa pekerjaan yang tersisa adalah pekerjaan finishing (penyelesaian),” jelas Dyah dalam siaran pers yang diteima, Sabtu (29/8/2020).

Kedua rest area tersebut masing-masing dibangun di atas lahan seluas 4 hektar dan dilengkapi sejumlah fasilitas seperti, minimarket, sarana ibadah, toilet gratis, serta Pusat Jajanan Serba Ada (pujasera).

Selain itu, terdapat lahan parkir yang dapat menampung 100 kendaraan kecil dan 30 kendaraan besar.

Area komersial yang berisi beragam outlet dengan melibatkan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga hadir di sini.

Di rest-area KM 65A akan disediakan 60 outlet UMKM, sedangkan di rest area KM 65B akan tersedia 40 outlet UMKM.

Baca juga : Prediksi Penumpukan Kendaraan, Pemko Medan Ajukan Penambahan Exit Tol

Dyah berpendapat, kehadiran kedua rest area pertama di Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi dapat meningkatkan pelayanan Jasa Marga kepada pengguna jalan serta sebagai upaya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Rest Area ini juga dapat membuka lahan kerja baru yang dapat mendongkrak perekonomian masyarakat setempat,” tutup Dyah. (rel)

Pos terkait