Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK Akan Segera Berakhir

JAKARTA | kliksumut.com – Masa relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir dan mulai iuran periode Februari seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal. Selain itu batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

Baca juga: Uji Coba Mobil Listrik Rute Jakarta-Bali

Bacaan Lainnya



“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemberi
kerja dan peserta dalam program ini, sehingga perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi pekerja di era pandemi Covid-19 dapat terus terjaga. Kami juga ingin mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja dan peserta untuk mempersiapkan diri karena relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir,” ungkap Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E.Ilyas Lubis, Kamis (28/01).

Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK telah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca juga: Pemanah Medan Sumbang Medali Pada Ajang Popnas Jakarta



Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi covid-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.

Pos terkait