Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Rico Sempurna Janggal, Polisi Tidak Utuh Ungkap Fakta

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Rico Sempurna Janggal, Polisi Tidak Utuh Ungkap Fakta
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Kota Medan, Selasa (23/7/2024). (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Rekonstruksi kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan media online, Rico Sempurna Pasaribu, beserta tiga anggota keluarganya pada Kamis (27/6/2024), justru menimbulkan tanda tanya di kalangan publik. Terdapat sejumlah kejanggalan dari 57 adegan yang diperagakan di enam lokasi kejadian.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara menilai proses rekonstruksi yang digelar pada Jumat (19/7/2024) lalu tidak utuh dan tidak transparan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, sebagai tim hukum KKJ Sumut, menyebut rekonstruksi ini lebih mirip sebuah drama, seolah bertujuan untuk menghilangkan peran Koptu HB, anggota TNI yang diduga terlibat dalam pembakaran tersebut.

“Ada sejumlah kejanggalan yang kami catat dari proses rekonstruksi itu. Ini ibarat hanya drama dan membuktikan penanganan kasus yang tidak berperspektif terhadap korban,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, di Kota Medan, Selasa (23/7/2024).

BACA JUGA: KKJ Minta Kasus Kematian Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Diusut

Dalam rekonstruksi, adegan pertama menunjukkan Koptu HB bertemu dengan tersangka Bebas Ginting alias Bulang di sebuah warung di Jalan Kapten Bom Ginting pada Senin (24/6/2024). Warung ini pernah disinggung dalam artikel yang ditulis Rico tentang dugaan perjudian. Lokasinya tidak jauh dari gerbang markas Yonif 125/Simbisa dan berjarak sekitar 300 meter dari rumah Rico yang dibakar.

Pertemuan itu terjadi setelah Koptu HB menunjukkan artikel tentang perjudian yang ditulis Rico kepada Bulang, dan memerintahkannya untuk meminta Rico menghapus postingan tersebut. Bulang menyetujui perintah Koptu HB.

Kejanggalan dalam rekonstruksi tersebut terlihat pada pertemuan antara saksi V, A alias E, dengan Rico Sempurna pada Minggu (23/6/2024) di warung yang sama. Namun, Rico hanya berada di dalam mobil saat pertemuan tersebut. Saksi V dan A alias E kemudian menerima uang dari Koptu HB untuk disampaikan kepada Rico agar menghapus pemberitaan terkait perjudian di media online. Rico akhirnya sepakat untuk kembali menemui Koptu HB dan Bulang, namun saksi V tidak ikut dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan itu, Rico menolak menerima uang dari Koptu HB dan merasa terancam. Dia bahkan berniat membawa keluarganya ke Polda Sumut untuk meminta perlindungan. Pada 26 Juni 2024, Koptu HB kembali bertemu dengan Bulang di warung tersebut dan memintanya segera menemui Rico.

KKJ Sumut menilai kejanggalan dalam rekonstruksi ini mengapa Koptu HB tidak dihadirkan langsung dan hanya diperagakan oleh peran pengganti. Selain itu, saksi V yang keterangan pentingnya tidak dihadirkan oleh polisi. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada upaya menutupi keterlibatan Koptu HB dalam kasus ini.

KKJ Sumut juga menyayangkan sikap Polda Sumut yang tidak memberikan keterangan detil soal rekonstruksi ini. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, menjawab sejumlah pertanyaan media dengan tidak lugas, hanya mengatakan “semua akan dituangkan dalam BAP.”

Hasil autopsi terhadap korban juga masih menjadi misteri. Dokter RS Bhayangkara Tingkat II Medan belum memberikan hasil pemeriksaan jenazah. Selain itu, rekaman CCTV di lokasi kejadian yang telah disita oleh polisi juga tidak disiarkan secara lengkap ke publik, hanya potongan rekaman saja yang dipublikasikan.

“Kita tetap mendesak kasus ini harus diungkap ke publik. Jangan sampai ketidakseriusan polisi dalam mengungkap kasus justru memperburuk citra kepolisian di tengah publik,” ungkap Irvan.

Upaya keluarga korban untuk mencari keadilan terus dilakukan. Anak Rico, Eva Meliana Pasaribu, bersama KKJ Sumut sudah melaporkan dugaan keterlibatan HB ke Puspom AD dan kasus ini tengah berproses di Pomdam I/BB. Sejumlah saksi sudah menjalani pemeriksaan.

Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus, mendorong Pomdam I/BB untuk memroses kasus ini, termasuk menyelidiki dugaan keterlibatan Koptu HB dalam dugaan pembunuhan berencana ini.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 18 Hari Tanpa Titik Terang, Keluarga Jurnalis Laporkan Kasus ke Komnas HAM, KPAI, dan LPSK

Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda Sumut, KPAI, Komnas HAM, Kantor Staf Presiden, dan LPSK. KKJ tidak membenarkan tindakan korban yang diduga meminta ‘uang jatah’ dari operasi perjudian dengan memanfaatkan profesinya sebagai jurnalis. Namun, penghilangan nyawa karena dampak pemberitaan menjadi duka mendalam bagi dunia pers.

“Jangan sampai ada lagi kasus kekerasan terhadap jurnalis. KKJ terus mendorong para jurnalis untuk bekerja secara profesional, sesuai kode etik jurnalistik. Jangan sampai profesi jurnalis dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Array.

Dalam kasus ini, KKJ Sumut menyatakan sikap:
1. Mendesak Pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV di Kabupaten Karo.
2. Mendesak polisi menangkap dalang dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu.
3. Mendesak Mabes TNI turut menyelidiki kasus pembakaran tersebut mengingat ada terduga anggotanya yang disebut-sebut dalam pemberitaan perjudian yang ditulis Rico Sempurna.
4. Tindakan Rico Sempurna yang diduga meminta jatah atau tips hasil perjudian bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, bahkan sebaliknya tindakan tersebut adalah pelanggaran kode etik jurnalistik. Meskipun demikian, sanksi atas pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers.
5. Mendorong para jurnalis untuk menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik.
6. Mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari pemberitaan untuk menggunakan mekanisme UU Pers yaitu Hak Jawab atau Sengketa Pers di Dewan Pers.

KKJ Sumut dibentuk di Kota Medan pada 25 Februari 2024 dan beranggotakan organisasi serta komunitas pers serta organisasi masyarakat sipil. Organisasi dan komunitas pers yang tergabung dalam KKJ Sumut antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut. Dari organisasi masyarakat sipil, KKJ beranggotakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, dan Perkumpulan Bantuan Hukum Sumatera Utara (BAKUMSU). (KSC)

Pos terkait