Rehabilitasi Mangrove Sumatera Utara Berlanjut, DLHK Tekankan Kolaborasi untuk Pulihkan Pesisir

rehabilitasi mangrove Sumatera Utara, DLHK Sumut, Heri W. Marpaung, restorasi mangrove, mangrove Langkat, pelestarian lingkungan, ekosistem pesisir
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, Heri W. Marpaung, S.STP., M.AP., didampingi Sekretaris DLHK Sumut, Dr. Ari Harahap, M.H., menyampaikan hal tersebut dalam temu pers di Ruang Dekranasda, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (16/10/2026). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Upaya rehabilitasi hutan mangrove di Sumatera Utara terus dilakukan untuk memulihkan ekosistem pesisir, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, Heri W. Marpaung, S.STP., M.AP., didampingi Sekretaris DLHK Sumut, Dr. Ari Harahap, M.H., menyampaikan hal tersebut dalam temu pers di Ruang Dekranasda, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (16/10/2026).

Heri menjelaskan, rehabilitasi dan restorasi mangrove membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi dinilai penting untuk memperluas jangkauan program, terutama di tengah keterbatasan anggaran.

BACA JUGA: Peringati Hari Lingkungan Hidup Dunia, Pj Sekdaprov Sumut Harapkan Penanaman Pohon dan Mangrove Jadi Solusi Hadapi Perubahan Iklim

Menurutnya, mangrove bukan sekadar tanaman pelindung pantai, melainkan ekosistem penting yang berperan dalam menyerap dan menyimpan karbon, menjaga keseimbangan lingkungan, serta menjadi habitat berbagai jenis ikan dan biota laut.

“Mempertahankan mangrove bukan hanya untuk menyimpan karbon, tetapi juga agar masyarakat dapat memperoleh penghasilan dari hasil laut dan potensi wisata pesisir,” demikian inti penjelasan Heri.

Rehabilitasi Mangrove Sumut 2024–2026 Capai Ratusan Hektare

Berdasarkan data rehabilitasi mangrove Sumatera Utara yang disampaikan, program pemulihan kawasan pesisir mencatat capaian ratusan hektare dalam beberapa tahun terakhir.

Bacaan Lainnya

Pada 2024, rehabilitasi mangrove melalui program M4CR yang diumumkan Kementerian Kehutanan tercatat sekitar 636 hektare. Sementara itu, capaian yang dilaporkan PPIU M4CR Sumut pada publikasi Juli 2026 mencatat sekitar 322 hektare untuk 2025 dan 497 hektare untuk 2026.

Adapun data tahun 2023 belum dapat dipastikan secara terpisah. Laporan kinerja Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) mencatat capaian untuk Sumatera Utara, tetapi angka pada tabel yang menjadi acuan belum terisi.

Data tersebut perlu dibaca berdasarkan periode dan sumber pelaporannya. Khusus angka 2026, capaian 497 hektare merupakan laporan yang dipublikasikan pada Juli 2026, sehingga belum dapat dianggap sebagai rekapitulasi akhir tahun.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan ekosistem mangrove yang perlu dilanjutkan melalui pemeliharaan tanaman, pengawasan kawasan, serta pelibatan masyarakat pesisir.

Pengawasan Arang Bakau Jadi Perhatian

Selain rehabilitasi, DLHK Sumut juga memberikan perhatian terhadap tata kelola dan pengawasan pemanfaatan mangrove, termasuk peredaran arang yang berasal dari tanaman bakau.

Pengawasan diperlukan untuk mencegah pemanfaatan yang berpotensi merusak kawasan mangrove. Pasalnya, kerusakan ekosistem ini dapat berdampak pada berkurangnya habitat biota laut, meningkatnya kerentanan kawasan pesisir, serta terganggunya sumber penghidupan masyarakat.

Karena itu, upaya pelestarian perlu berjalan beriringan dengan pengawasan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Mangrove Berpotensi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pesisir

Heri menyebutkan, berbagai kegiatan penanaman dan rehabilitasi mangrove telah dilakukan di sejumlah kawasan pesisir Sumatera Utara, mulai dari Kabupaten Langkat hingga wilayah pesisir lainnya.

Selain memberikan manfaat ekologis, keberadaan mangrove berpotensi mendukung peningkatan hasil perikanan dan pengembangan wisata pesisir. Dengan ekosistem yang terjaga, masyarakat memiliki peluang untuk mengembangkan kegiatan ekonomi yang tidak merusak lingkungan.

Namun, manfaat tersebut membutuhkan pengelolaan yang tepat. Penanaman mangrove harus disesuaikan dengan kondisi kawasan, disertai pemeliharaan dan pemantauan agar tanaman dapat tumbuh dengan baik.

Pelibatan masyarakat setempat juga menjadi faktor penting agar program rehabilitasi tidak berhenti pada kegiatan penanaman, tetapi berlanjut hingga pemulihan ekosistem memberikan manfaat nyata.

BACA JUGA: Teken MoU dengan KLH, STIKes Mitra Husada Medan Ajak Civitas Akademika  Peduli Lingkungan lewat Eco Green Kampus

Kolaborasi Dibutuhkan untuk Percepat Pemulihan Pesisir

Keterbatasan anggaran menjadi salah satu tantangan dalam memperluas rehabilitasi mangrove di Sumatera Utara. Oleh sebab itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, masyarakat, dan pihak terkait lainnya diperlukan untuk mempercepat pemulihan kawasan pesisir.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan rehabilitasi, meningkatkan pengawasan, serta memastikan keberlanjutan ekosistem mangrove di tengah tekanan terhadap kawasan pesisir.

Melalui upaya yang terencana dan berkelanjutan, rehabilitasi mangrove di Sumatera Utara diharapkan tidak hanya menjaga lingkungan dan membantu mitigasi perubahan iklim, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pesisir.

Pemulihan mangrove pada akhirnya menjadi investasi jangka panjang bagi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat yang hidup berdampingan dengan ekosistem pesisir. (KSC)

Pos terkait