Rapat Paripurna Tanpa Lagu Indonesia Raya, Ini Penjelasan Ketua DPRK Aceh Utara !!

Rapat Paripurna Tanpa Lagu Indonesia Raya, Ini Penjelasan Ketua Ketua DPRK Aceh Utara !!
Arafat Ali Ketua DPRK Aceh Utara

LHOKSUKON | kliksumut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara pada (25/06/21) menggelar rapat paripurna pertama di gedung yang baru pasca pemindahan kantor DPRK yang lama di Lhokseumawe ke pusat Ibu Kota Aceh Utara di Lhoksukon.

Rapat paripurna DPRK Aceh Utara berkaitan dengan Perubahan Qanun no 5 tahun 2018 rencana pembagunan jangka menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Utara tahun 2017 -2022 dan juga Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBK anggaran Tahun 2020 tanpa di barengin di Bubuhi lagu Indonesia Raya “lagu kebangsaan” disaat pembukaan rapat.

Rapat paripurna yang dihadiri oleh unsur-unsur penting dalam pemerintahan Aceh Utara berjalan mulus tanpa terkendala apapun, namun demikian rapat tersebut menuai pertanyaan yang mendalam, seakan bagi penyelenggara dan pemangku kepentingan Negara itu terlihat sepele untuk menyanyikan “Lagu kebangsaan”.

Baca juga: DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Perdana di Gedung Baru Landeng, Ini Agendanya

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali disela-sela rapat paripurna saat dikonfirmasi sejumlah awak media menuturkan bahwa menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam pembukaan rapat paripurna sebenarnya harus ada, selain itu selawat juga himne.

Menurutnya, dalam rapat biasa juga perlu sebenarnya, dalam hal ini pihak sekretariat sudah melihat teknis.

 

“Saya selaku dewan menganggap perlu Menyanyikan lagu Indonesia, namun dalam hal teknis Sekwan yang lebih paham,” ujar Arafat yang juga politisi partai Aceh (PA).

Ia berharap, “Dalam setiap rapat ada dinyanyikan lagu Indonesia Raya, Shalawat dan juga himne, mungkin karena kantor baru, masih banyak kekurangan yang perlu dipersiapkan pihak protokol,” tegasnya.

Pos terkait