Rapat di PPN Sibolga, Pemilik Tangkahan Tetap Minta Bongkar Muat Ikan di Tangkahan

Rapat di PPN Sibolga, Pemilik Tangkahan Tetap Minta Bongkar Muat Ikan di Tangkahan

SIBOLGA | kliksumut.com Untuk menjaga kekondusifan, sejumlah pemilik tangkahan, Ketua HNSI, Ketua  Asosiasi Pengusaha Pukat Cincin (APPC) Kota Sibolga dan Tapteng didampingi pihak kepolisian Polres Sibolga mendatangi kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga.

Sesampainya di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, Katamansyah Hutabarat selaku ketua Asosiasi Pengusaha Pukat Cincin (APPC) Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah mengatakan.

Bacaan Lainnya

“Nelayan itu ribut soal bongkar muat ikan, mereka minta bongkar ikan tetap di tangkahan, tolong jaga kekondusifan. Apalagi hasil ikan ini menurun,” kata Katamansyah, Sabtu (25/2/2023) siang.

BACA JUGA: Kejari Sibolga Beri Bimbingan Teknis Pengawasan dan Pembinaan Pengelolaan Dana Desa

Masih kata Katamansyah, kalau soal sistem pihaknya tetap menaati soal itu, tapi kalau soal urusan bongkar ikan tetap dilakukan di tangkahan.

Rapat di PPN Sibolga, Pemilik Tangkahan Tetap Minta Bongkar Muat Ikan di Tangkahan

“Kami mohon jangan rugikan warga Sibolga, kami ingin cari makan dengan baik, kami tidak ingin ada keributan,” ucapnya.

“Artinya kami juga akan meminta kepada kedua kepala daerah agar bongkar ikan tetap di setiap tangkahan masing-masing,” tambahnya.

Sementara, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, Makkasau, A.Pi, M.Si mengatakan, Kapal di atas 30 GT harus di bongkar di pelabuhan perikanan Sibolga.

“Kapal yang di bongkar di PPN akan difasilitasi dengan alat timbang yang lengkap. PPN juga tidak mengurusi soal bisnis itu, apalagi Pemerintah sudah menetapkan soal harga pokok ikan dan jenisnya,” kata Makkasau.

Makkasau juga menjelaskan, kapal yang masuk dari tengah laut agar masuk ke PPN dengan mengikuti sistem E-loogbook dan juga sesuai melihat hasil tangkapnya.

“Kami minta sebagian kapal bongkar di PPN, tidak mungkin bongkar kapal semua disana, kami akan menjamin kapal tidak merugi. Kalau kalian menolak, seandainya ada sanksi dari pusat siapa yg bertanggung jawab,” jelas Makkasau.

BACA JUGA: Pemkot Sibolga Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Sibolga

Senada, Alex pengusaha tangkahan mengutarakan, dirinya meminta agar tetap membongkar di tangkahan, karena sedari dulu dirinya menghormati budaya lokal. Kalau tidak ada masyarakat yang berkerja disana kami juga bukanlah siapa-siapa semua kita sama-sama saling menghormati disana,” ujarnya.

“Apabila ikan itu dibongkar di PPN Sibolga, warga  akan lebih besar lagi untuk datang. Kami tetap mengikuti aturan kecuali tempat bongkar. Sebagai masyarakat yang baik saya juga tetap menaati pembayaran pajak,” timpal Alex.

Adapun kesimpulan rapat di PPN Sibolga, pemilik kapal harus mengisi e-logboog sesuai dengan fakta, semua kapal harus berproses tersistem, Surat tanda bukti lapor keberangkatan kapal (STBLKK) diterbitkan ketika kapal berada di PPN Sibolga, Izin bongkar diterbitkan stasional.

Rapat dihadiri, Camat Sibolga Selatan, Lurah Parombunan, Lurah Aek Habil, Kasat Intel Polres Sibolga, Ketua HNSI Kota Sibolga dan Pengusaha Tangkahan Kota Sibolga.(Benny)

 

Pos terkait