PWI Sumut dan Dewan Pers Gelar UKW Gratis, Catat Tanggalnya

Ditegaskan Herman karena waktu dan kuota yang terbatas maka bagi yang berminat diminta segera mendaftarkan diri.

Baca juga: Disomasi Perusahaan, 11 Pensiunan PTPN 2 Berikuasa Ke LBH Medan Untuk Mempertahankan Rumah

Bacaan Lainnya

Dijelaskan juga, peserta akan mendapatkan perbekalan mengenai materi UKW (pra UKW). Hal ini dilakukan agar peserta mendapatkan pemahaman tentang UKW dan diharapkan seluruhnya kompeten.

Persyaratan yang harus dipenuhi yakni:
1. Mengisi formulir pendaftaran UKW ditandatangani pemred/stempel (fomulir terlampir).
2. Mengisi formulir data jurnalistik peserta (formulir terlampir).
3. Menyertakan surat pernyataan dari pemimpin redaksi yang menyatakan sdra masih bertugas di media masing-masing dan direkomendasikan untuk mengikuti UKW
4. Menyertakan pasfoto ukuran 3×4 (6 lembar) menghadap ke depan menggunakan kemeja tidak diperkenankan menggunakan baju kaos.
5. Fotokopi akta pendirian yang berbadan hukum Indonesia (akta notaris)
6. Fotokopi Surat Keputusan Menkumham
Bagi media yang sudah terverifikasi Dewan Pers ( nomor 5&6 tidak perlu) cukup lampirkan fotokopi sertifikat verifikasi
7. Pengalaman jurnalistik
8. Surat Pernyataan Non-Parpol
9. Fotokopi KTP
10. Daftar riwayat hidup

Baca juga: KONI Medan Tingkat Pembinaan Untuk Mewujudkan Prestasi Atlet

Diingatkan, pada saat pelaksanaan UKW wajib membawa laptop dan flashdisk.

Peserta wajib tes VCR dan menjadi tanggung jawab masing-masing tidak ditanggung panitia. (rel)

Pos terkait