Proyek Pembangunan Vihara Sakya Buddha Gotama Binjai Barat Abaikan K3 Konstruksi

Proyek Pembangunan Vihara Sakya Buddha Gotama Binjai Barat Abaikan K3 Konstruksi
Pembangunan Vihara Sakya Buddha Gotama pekerja tanpa K3 Konstruksi, pemilik proyek ancaman keselamatan pekerja. (Foto : kliksumut.com/Dody Ariandi)

REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Pemborong proyek bangunan dua lantai terpantau mengabaikan aturan (K3) atau keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja dalam melaksanakan pekerjaan proyeknya.

Pantauan klisumut.com, para pekerja terlihat sedang sibuk bekerja diatas bangunan sekitar setinggi 15 meter tanpa memakai alat pelindung diri (APD) dan sangat membahayakan jiwa mereka, berdomisili di Kecamatan Binjai Jalan Jenderal Gatot Subroto, Suka Maju, Kecamatan. Binjai Barat, Sumut. Jum’at (25/10/2024) pukul 16:39 WIB.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: BNNK Binjai Gelar Konsolidasi Kelembagaan Kota Tanggap Ancaman Narkoba, Dorong Sinergi Lintas Sektor

Ketika wartawan mengkonfirmasi, pemborong proyek bernama Adi Goh lewat seluler salah satu pekerja di lokasi, menanyakan perihal bukti lapor ke BPJS ketenagakerjaan perihal ” Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021″

Ketika dikonfirmasi perihal kepemilikan bukti lapor ke BPJS ketenagakerjaan perihal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021

Adi Goh (Pemilik Proyek) lantangnya mengatakan “untuk apa kami urus itu, kalau mau beritakan saya tidak takut, kalau bisa di halaman paling depan buat beritanya,” lantang Adi Goh kepada wartawan kliksumut.com di lokasi proyek, penyampaian ini sempat direkam wartawan dan di dengarkan saksi (salah satu pekerja), di lokasi proyek.

Dalam hal ini, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan Binjai Topsan Lumbantoruan ketika dikonfirmasi kliksumut.com, Sabtu (26/10/2024) mengatakan. “Senin ini akan kita tindak tindak lanjuti. Apabila melanggar ketentuan tersebut, maka pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yaitu sanksi dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,”terang Topan

Lanjut, Topsan mengatakan “Tidak ada keadilan sosial, tanpa jaminan sosial, sudah jelas permenaker nomor 5 tahun 2021.

Pasal 66 ayat (1)
• Setiap Pemberi Kerja Jasa Konstruksi Wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3)
• Jika Pemberi Kerja sebagai Pelaksana Proyek, maka Pendaftaran dilakukan oleh Pemberi Kerja.

BACA JUGA: Bocor Informasi, Razia Diskotik New Blue Star Binjai Tak Temukan Pengunjung di Bawah Umur atau Bandar Narkoba

• Jika Pemberi Kerja menyerahkan pekerjaannya kepada Penyedia Jakons, maka pendaftaran dilakukan oleh Penyedia Jakons.

Pasal 73
• Pengguna Jakons Wajib Mensyaratkan Perhitungan iuran JKK & JKM pada Dokumen Lelang • Penyedia Jakons Wajib memperhitungkan iuran JKK & JKM pada saat Penawaran Pekerjaan.” ungkap Topsan

Selain, asuransi jiwa keselamatan kerja yang diterapkan, guna mendeteksi dan memantau kondisi kesehatan seseorang di bidang sektor tenaga skil, sebaiknya dilakukan test urine dulu, ada baiknya pihak proyek konstruksi mengusulkan pemeriksaan test urine dulu baru bekerja,” tegas Kepala BNN Kota Binjai Ucok Ferry MH. (KSC)

Pos terkait