Polsek Tiga Binanga Tangkap Pemain Sabu

Polsek Tiga Binanga Tangkap Pemain Sabu
Photo : Miliki sabu APS (35) ditangkap Tim Unit Narkoba Polsek Tiga Binanga,dari tersangka petir gas mengamankan delapan paket sabu sabu. (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap

KLIKSUMUT.COM | KARO – Di duga terlibat peredaran narkotika jenis sabu,seorang pria inisial APS (35) warga yang berasal dari Simpang Gunung, Desa Pergendangan Kabupaten Karo ditangkap Tim Unit Narkoba Polres Tanah Karo pada Kamis (25/04/2025).

Tersangka diamankan petugas di Jalan Rakoetta Brahmana,Kelurahan Tiga Binanga, Kecamatan Tiga Binanga sekira Pukul 21:00 WIB.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Dua Pelaku Narkotika Ditangkap Satnarkoba Polres Karo di Simpang Tongkoh

Penangkapan tersebut berawal saat tersangka APS (35) saat mengendarai sepeda motor jenis RX King,saat petugas melakukan penggeledahan,petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika dan konsumsi sabu.

Barang bukti yang ditemukan antara lain 8 paket plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto 0,45 gram, 1 buah plastik klip ukuran sedang sebagai pembungkus sabu, 2 buah dompet kecil, 1 ball plastik klip dalam keadaan kosong, 1 unit timbangan elektrik, 3 buah pipet plastik sebagai skop, 1 buah tas sandang warna hitam, Uang tunai Rp 660.000,- dan 1 unit handphone android merk Oppo.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo pada Jumat (25/4/2025), pukul 01.00 WIB, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Bupati Karo Bersama Rombongan Resmikan Mesjid Jabal Tsur Al Musannif di Desa Penampen

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 UndangbUndang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

“Tindak lanjut dari penangkapan ini adalah pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan yang terlibat. Kami berharap masyarakat dapat terus berperan aktif dalam membantu memerangi peredaran narkoba,” ujarnya di Mapolres Tanah Karo pada Minggu (27/4/2025). (KSC)

Pos terkait