Polsek Teluk Nibung Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

Polsek Teluk Nibung Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara didampingi Kapolsek Teluk Nibung IPTU Rinaldi saat melakukan pemaparan kepada Wartawan. (kliksumut.com/Muhammad Gani)

REPORTER: Muhammad Gani
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Polsek Teluk Nibung kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (28/8/2024), Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, yang didampingi oleh Kapolsek Teluk Nibung, IPTU Rinaldi, mengumumkan penangkapan dua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Hari ini kami melaksanakan konferensi pers untuk mengungkap tindak pidana curanmor. Ini merupakan bentuk nyata dari upaya berkesinambungan kami dalam memberikan kepastian hukum di wilayah hukum Polres Tanjungbalai,” ujar Kapolres AKBP Yon Edi Winara.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: BNNK Tanjungbalai Gelar Hari Anti Narkotika internasional 2024

Kejadian ini bermula saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, sepeda motor yang hilang dicuri diketahui berada di rumah SS alias Lilik, di Jalan Lingkar, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan sepeda motor tersebut meski dalam kondisi tanpa kap body. Sepeda motor tersebut langsung diamankan ke Polsek Teluk Nibung.

Tidak berhenti sampai di situ, pada pukul 18.30 WIB, tim kembali mendapatkan informasi bahwa kap body dari sepeda motor tersebut berada di rumah MS alias Master di Jalan Bombongan, Lingkungan III, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung. Dengan cepat, tim melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan seluruh kap body sepeda motor milik korban di lokasi tersebut. Pelaku MS alias Master beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Teluk Nibung untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal kembali bergerak berdasarkan informasi masyarakat dan berhasil menangkap SS alias Lilik di sebuah rumah di Dusun II, Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai. SS alias Lilik langsung diamankan ke Polsek Teluk Nibung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Razia Cipta Kondisi Gabungan, Polres Tanjungbalai Amankan Satu Pucuk Senjata Air Softgun

Kapolres AKBP Yon Edi Winara menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 subsider Pasal 362 ayat (1) KUHPidana untuk SS alias Lilik, dan Pasal 363 ayat (1) ke 5 subsider Pasal 362 ayat (1) jo Pasal 480 ayat (1) KUHPidana untuk MS alias Master.

Pengungkapan kasus ini menegaskan keseriusan Polsek Teluk Nibung dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya kasus curanmor, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tanjungbalai. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindakan kriminal kepada pihak berwajib. (KSC)

Pos terkait