Polsek Medan Timur Ringkus Dua Petugas PLN Gadungan Diduga Peras Warga

“Mereka menyebutkan meteran warga itu sudah tidak normal lagi. Kemudian meminta warga harus membayar denda kepada dirinya di tempat. Kalau bayar ke kantor biayanya bisa mencapai Rp 5 juta,” papar Kompol Arifin.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, kepada dua orang pelanggan PLN, tersangka meminta denda sebanyak Rp 1 juta dan satunya lagi sebanyak Rp 700 ribu. “Pada korban pertama diminta uang Rp 1 juta dan satu korban lainnya diminta Rp 700 ribu,” ungkap Arifin.

Baca juga :Kapolsek Medan Timur dan Camat Pantau 50 Rumah Terkena Banjir

Setelah melihat gerak-gerik kedua tersangka mencurigakan, kedua korban melaporkan hal itu ke Polsek Medan Timur. Petugas yang mendapat laporan, langsung mengamankan kedua pelaku.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tindak pidana pemerasan. (cu)

Pos terkait