KLIKSUMUT.COM | LABURA – Personel Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sidorukun, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (6/10/2026).
Pria tersebut berinisial AS alias Putra (29), warga Kecamatan Kualuh Leidong. Dari tangan terduga, polisi mengamankan narkotika yang diduga sabu dengan berat total 7,65 gram bruto, terdiri dari satu plastik klip besar seberat 6,19 gram bruto dan delapan plastik klip kecil seberat 1,46 gram bruto.
Selain itu, petugas turut mengamankan tiga plastik klip kecil kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu sendok plastik warna putih, satu dompet kecil warna ungu, uang tunai Rp500 ribu serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo warna putih.
BACA JUGA: Viral Emak-Emak Gerebek Sarang Narkoba di Labura, Polisi Langsung Turun Tangan dan Musnahkan Lokasi
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Rabu (7/10/2026) melalui laporan pengungkapan kasus menyebutkan, penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Dusun Sidorukun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan bersama personel melakukan pengecekan ke lokasi.
Sekitar pukul 10.30 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pengamatan. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki keluar dari bagian belakang rumah dengan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan.
Saat hendak diamankan, pria tersebut disebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya.
Dari hasil pemeriksaan badan dan pakaian, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, termasuk paket sabu dengan berat total 7,65 gram bruto.
Dalam pemeriksaan awal, AS alias Putra disebut mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan menurut keterangannya akan diperjualbelikan.
Kepada petugas, ia juga disebut mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan KK Poll, warga Tanjungbalai.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap KK Poll. Namun, berdasarkan laporan kepolisian, keberadaan pria tersebut hingga saat ini belum diketahui.
BACA JUGA: Dua Ruas Jalan Provinsi yang Menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura Segera Dibangun
Selanjutnya, AS alias Putra bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Leidong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polsek Kualuh Leidong juga akan mengembangkan penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Penanganan perkara selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami seluruh keterangan dan barang bukti yang diamankan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. (KSC)
Reporter: Fajar Dame Harahap








