KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Tim Opsnal berhasil memutus rantai peredaran narkoba dengan menangkap dua pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah, pada Selasa (6/10/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA: 7 Kecamatan di Tapteng Direndam Banjir, BPBD Pastikan Penanganan dan Keselamatan
Kedua tersangka yang berhasil diamankan, MSS (47) Nelayan, warga Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik.
Kemudian, HP (32) Karyawan Swasta, warga Lingkungan II, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe menyampaikan, penindakan ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di kediaman tersangka MSS.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, bersama anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas bergerak cepat dan melakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan dua pria di dalam rumah tersebut,” ujar AKP Johannes Munthe, Jumat (11/10/26).
Barang Bukti yang Diamankan
Saat penggeledahan, dari tangan tersangka HP ditemukan satu paket sabu. Sementara dari penguasaan tersangka MSS, petugas menemukan delapan paket sabu beserta sarana pendukung transaksi lainnya.
Adapun total barang bukti yang berhasil disita petugas, sembilan paket narkotika jenis sabu (total berat bruto 1,25 gram), lima buah plastik klip bening berisikan nominal harga sabu, tiga buah sendok sabu terbuat dari pipet.
Kemudian, satu unit timbangan digital scale warna silver, satu unit ponsel, satu buah kotak hijau berisikan 65 buah kaca pirex, satu buah kotak hijau berisikan 30 buah jarum suntik, tiga bungkus plastik klip bening kosong, satu buah gunting dan uang tunai sebesar Rp755.000 diduga hasil penjualan.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani pemeriksaan intensif. Satresnarkoba Polres Tapteng terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya, melengkapi berkas perkara, serta melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sibolga.(Benny)
Foto : MSS dan HP dibekuk polisi atas kepemilikan narkoba, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tapteng.apanuli Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Tim Opsnal berhasil memutus rantai peredaran narkoba dengan menangkap dua pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah, pada Selasa (6/10/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan, MSS (47) Nelayan, warga Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik.
Kemudian, HP (32) Karyawan Swasta, warga Lingkungan II, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe menyampaikan, penindakan ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di kediaman tersangka MSS.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, bersama anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas bergerak cepat dan melakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan dua pria di dalam rumah tersebut,” ujar AKP Johannes Munthe, Jumat (11/10/26).
BACA JUGA: Rumah Kosong Diduga Jadi Tempat Edar Sabu, Pria 34 Tahun Ditangkap Polres Tapteng
Barang Bukti yang Diamankan
Saat penggeledahan, dari tangan tersangka HP ditemukan satu paket sabu. Sementara dari penguasaan tersangka MSS, petugas menemukan delapan paket sabu beserta sarana pendukung transaksi lainnya.
Adapun total barang bukti yang berhasil disita petugas, sembilan paket narkotika jenis sabu (total berat bruto 1,25 gram), lima buah plastik klip bening berisikan nominal harga sabu, tiga buah sendok sabu terbuat dari pipet.
Kemudian, satu unit timbangan digital scale warna silver, satu unit ponsel, satu buah kotak hijau berisikan 65 buah kaca pirex, satu buah kotak hijau berisikan 30 buah jarum suntik, tiga bungkus plastik klip bening kosong, satu buah gunting dan uang tunai sebesar Rp755.000 diduga hasil penjualan.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani pemeriksaan intensif. Satresnarkoba Polres Tapteng terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya, melengkapi berkas perkara, serta melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sibolga.(KSC)
Reporter: Benny








