REPORTER: Benny
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Tengah kembali mencetak prestasi dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pelaku, berinisial MR (39), warga Pandan, ditangkap di rumahnya pada Kamis (24/10/2024) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, tim Sat Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. “Dari TKP, kami berhasil mengamankan 1 paket besar dan 4 paket kecil sabu, timbangan digital, sendok kecil dari pipet plastik, serta dompet warna coklat,” ujar Kasat Narkoba Iptu G. Sinurat, SH, MH yang mewakili Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH.
BACA JUGA: Masyarakat Desa Makmur dan Aek Nadua Berdoa Agar Pasangan MAMA Menang Pilkada Tapteng
Total berat barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai 7,33 gram. “Berat bruto sabu-sabu yang kami amankan dari tersangka mencapai 7,33 gram,” jelas Iptu Gunawan, Kasat Narkoba Polres Tapteng.
Tersangka Bungkam Soal Sumber Narkotika
Usai diamankan, tersangka MR langsung menjalani proses interogasi. Namun, ia bersikeras tidak mengungkapkan siapa pemasok barang haram tersebut. Menurut pengakuannya, MR sudah mengedarkan sabu selama dua bulan terakhir. Meski begitu, ia tetap enggan memberi tahu identitas pemasok narkotika tersebut kepada tim Opsnal Sat Narkoba.
Penyelidikan Lanjutan dan Imbauan Kapolres Tapteng
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba menyampaikan komitmennya untuk terus mengusut jaringan narkotika yang beroperasi di wilayahnya. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika yang ada di Tapanuli Tengah,” tegasnya.
BACA JUGA: KPU Tapteng Siap Jadwalkan Debat Perdana Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng 2024
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di sekitar mereka demi menjaga keamanan dan ketertiban di Tapanuli Tengah.
Tersangka kini tengah ditahan di Polres Tapanuli Tengah dan akan diproses sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Tapteng berkomitmen untuk memutus rantai peredaran narkotika dan memastikan wilayah Tapanuli Tengah terbebas dari bahaya narkoba. (KSC)








