KLIKSUMUT.COM | TANJUNGBALAI ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua pengedar narkoba jenis kokain, Selasa (6/1/2026) malam. Polisi mengamankan kedua tersangka di Jl. Masjid Lingkungan II, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).
Kedua tersangka berinisial T H alias Tahan (33) dan I alias IL (50). Keduanya merupakan warga Kota Tanjunglalai yang kuat dugaan kuat berperan sebagai pengedar narkoba.
BACA JUGA: Polda Aceh Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain
Polisi Amankan Kokain Hampir 3 Kilogram
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Lohan, membenarkan penangkapan tersebut. Tim Sat Narkoba Polres Tanjung Balai menemukan dan mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar dari tangan para tersangka.
Dalam operasi penangkapan, petugas menyita tiga bungkus plastik besar berisi kokain dengan berat total sekitar 2,9 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu plastik assoy berwarna hitam serta satu unit telepon genggam android merek Realme Note 50 warna hitam yang kuat dugaan untuk aktivitas transaksi narkoba.
BACA JUGA: Polda Sumut Catat Rekor Pengungkapan Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Selamatkan Jutaan Jiwa
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Sat Narkoba Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas AKBP Ahmad Lohan, Rabu (7/1/2026).
Terancam Hukuman Seumur Hidup hingga Mati
Polisi langsung menahan kedua tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Jelang DWP Bali, Sosok Donna Fabiola Terungkap
Polisi Kembangkan Jaringan Narkoba
Hingga saat ini, Polres Tanjungbalai terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Penyidik berupaya mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjung Balai. (KSC)
REPORTER: Arif Genta Buana








