SEI RAMPAH | kliksumut.com – Polres Reskrim Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang Ayah pelaku cabul Anak kandungnya H, (30 thn) warga Kecamatan Dolok masihul Sergai.
Kasat Reskrim Sergai AKP Made Yoga Mahendra saat konferensi pers didampingi Kasubsi Penmas Iptu Barito Siregar, KBO Sat Reskrim Ipda Bima Prakasa dan Kanit PPA Sat Reskrim Ipda H. Sinaga di Mako Polres Sergai, Jumat (10-12-2021).
AKP Made Yoga Mahendra mengatakan Kasus ini dilaporkan 29 Mei 2021 lalu dan pelaku, H. ditangkap hari Rabu, (8-12-2021) kemarin berkat informasi dari masyarakat, di tempat tinggalnya dan bekerja sama dengan Polres Subusalam dan Polsek Longkeb H ditangkap di pondok perumahan perkebunan kelapa sawit Desa Sikerabang, Kecamatan Longkib, Kabupaten Subusalam, Aceh.
BACA JUGA: Satreskrim Unit Tipikor Polres Sergai Pemeriksa Dokumen Kantor Desa Pasar Baru
Tambahnya, tersangaka H, telah melakukan pencabulan secara paksa dan sudah 3 kali dilakukannya terhadap anak kandungnya bunga (nama samara), pada saat ibu kandung korban bekerja di Malaysia bulan November 2020 dan setelah ibu kandung korban pulang dari Malaysia kasus ini baru terbongkar.
Setelah korban mengadukan pada Ibu kandungnya, Jumat 28 Mei 2021 dan langsung membuat pengaduan ke Polres Sergai 29 Mei 2021 lalu, barang bukti yang diamankan 1 stel pakaian anak warna merah, satu stel pakaian anak warna biru muda Lol. Satu buah tikar anyam warna coklat yang digunakan terhadap tersangka saat mencabuli korban atau pakaian yang dipakai oleh korban.
“Pasal yang dipersangkakan adalah terhadap tersangka pasal 82 ayat 1 dan 2 pasal 76E dari UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 penjara,” tegas AKP Made Yoga Mahendra.
BACA JUGA: Sergai jadi Tuan Rumah Kejuaraan Voli Pantai Pelajar se-Sumut
AKP Made Yoga Mahendra juga menyampaikan untuk pertanyaan kenapa tidak ada tersangka di munculkan saat ini. Dikarenakan tersangka ada hubungan keluarga dengan korban, jadi sesuai berdasarkan UU praperadilan anak, pihaknya tidak bisa menampilkan tersangka, korban maupun pelapor.
“Disini akibat sudah viralnya di sosial media maupun media cetak, jadi hari ini kami paparkan (konferensi pers) bahwa kami sudah mengamankan tersangka dan tindak lanjutnya, kami akan menyerahkan dan melengkapi berkas ke jaksa penuntut umum,” papar AKP Made Yoga Mahendra. (Budi Lubis)








