Polres Sergai Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 13 Kilogram Sabu-Sabu

Polres Sergai Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 13 Kilogram Sabu-Sabu
Konferensi pers yang digelar di Mapolres Sergai, Kapolres AKBP Jhon Hery Sitepu, S.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rest area Tol Tebing Tinggi-Medan. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | SERDANG BEDAGAI – Keberhasilan Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam membongkar jaringan narkoba internasional kembali mencuat. Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika kelas berat yang melibatkan sindikat internasional. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sergai, Kapolres AKBP Jhon Hery Sitepu, S.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rest area Tol Tebing Tinggi-Medan.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil melacak pergerakan para tersangka hingga ke Kabupaten Asahan. “Dua orang tersangka, ZH (39) dan RJAS (32), berhasil ditangkap di lokasi tersebut. Petugas juga mengamankan 7 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tas di dalam mobil mewah BK 1577 AAW yang mereka gunakan,” jelas AKBP Jhon Hery Sitepu, S.I.K., M.H.

BACA JUGA: Polres Sergai Bekuk Pelaku Curanmor

Selain sabu-sabu, petugas turut menyita tiga unit ponsel dan satu jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan sisa narkotika. Pengungkapan ini tidak berhenti sampai di situ. Dalam pengembangan kasus, petugas menggeledah rumah kontrakan milik tersangka ZH di Kabupaten Labuhan Batu dan menemukan tambahan 6 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam jerigen.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar besar di Tanjung Balai, dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar sabu-sabu ini sudah diedarkan ke beberapa wilayah, seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru,” ungkap Kapolres AKBP Jhon Hery Sitepu.

Saat diinterogasi, tersangka ZH dan RJAS mengaku menjalankan bisnis haram ini atas perintah seorang bandar berinisial R. Keduanya tergiur dengan iming-iming upah sebesar Rp 5 juta per kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan. Desakan kebutuhan ekonomi menjadi alasan utama mereka terjun ke dunia narkotika.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kapolres Sergai Hadiri Rembuk Stunting Dan Penobatan Genre Sergai

“Proses penangkapan tidak berjalan mulus. Salah satu tersangka, ZH, memberikan perlawanan kepada petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP Kepolisian,” tegas Kapolres Sergai.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara. (KSC)

Pos terkait