Setelah itu, 1(satu) unit handphone android dan 2(dua) unit handphone Nokia, uang sebesar Rp300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan 1(satu) buah mancis.
“Iya, jadi total barang bukti sabu yang disita dari kedua tsk 10,03 gr ditambah 10,48 gr + 32,26 gr ditotal 52,77 gram brutto dalam penangkapan terhadap kedua tersangka,” sebut Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, ketika memimpin didampingi Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung dan Tim Opsnal Sat Narkoba.
Baca juga: Kapolres Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkotika Selama Bulan Januari
Meskipun kedua tersangka saat pengembangan kasus berusaha melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan masing masing tersangka tertembak dilapangan.
Sementara itu, Ketua AL UIS (Aliansi Umat Dan Ormas Islam) Labuhanbatu Ust. Supriadi Sarungpaet dan Ketua Granat Labuhanbatu Fahmi Lubis yang hadir saat konfrensi pers di Satres Narkoba sangat mengapresiasi pengungkapan dan penangkapan bandar narkoba Man Batak tersebut.
Baca juga: Surat Bupati Libatkan ‘Kepolisian, TNI’ Anggaran APDESI Labuhanbatu Tak Cair Mencapai Rp26 Miliar
Dalam hal ini, atas prestasi pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang selama kurang lebih 10 tahun membuat resah masyarakat di kota Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.