Polres Karo Tangkap Pasangan Bukan Suami Istri, Amankan Sabu Siap Edar

Polres Karo Tangkap Pasangan Bukan Suami Istri, Amankan Sabu Siap Edar
Satu pasangan yang bukan suami istri, diduga pengedar sabu di wilayah Desa Kuala Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo diamankan tim Satnarkoba. (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Polres Karo berhasil mengamankan dua tersangka, IS (43) dan ASH (37), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. IS, seorang petani asal Desa Kuala, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, dan ASH, warga Medan Helvetia, diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan tempat mereka tinggal bersama.

Penggerebekan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Karo, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., berhasil menemukan 12 paket kecil berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu, dengan total berat 2,84 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa timbangan elektrik, pipet plastik, dan uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polres Karo Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor, Tangkap 7 Pelaku di Berastagi dan Merdeka

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla, dalam keterangannya pada Selasa (12/09/2024) di Mapolres Tanah Karo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kedua tersangka kami amankan beserta barang bukti sabu yang diduga siap diedarkan. Penggeledahan di TKP berhasil menemukan sabu yang disembunyikan di bawah tikar dan celah dinding rumah kontrakan,” ujar AKBP Eko Yulianto.

Ia juga menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini. “Langkah penyidikan lanjutan tengah dilakukan, termasuk pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik serta pemeriksaan para saksi,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Karo. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

BACA JUGA: Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Narkoba di Tanah Karo

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika yang terus mengintai wilayah pedesaan maupun perkotaan. Polres Karo berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk kejahatan narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. (KSC)

Pos terkait