Polres Karo Grebek Rumah Kontrakan di Berastagi, Pemain Sabu Ditangkap

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Satnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi, dan menangkap MN (52), seorang sopir yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok Magnum.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut. Menindaklanjuti laporan ini, tim Narkoba Polres Tanah Karo bersama Unit Polsekta Berastagi melakukan pengintaian dan akhirnya menangkap MN yang sedang berdiri di pinggir jalan di Simpang Desa Lau Gumba.

BACA JUGA: Kapolsek Terima Audensi Taekwondo Simpangempat Kabupaten Karo

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun S. Sos, M.H, menyatakan bahwa operasi ini berhasil berkat informasi dari masyarakat. “Kami mendapatkan laporan tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Lau Gumba. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung bergerak dan berhasil menangkap MN di lokasi,” ujarnya pada Rabu (08/08/2024).

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan MN, polisi menemukan 11 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,02 gram. Selain itu, ditemukan juga dua bal plastik klip warna merah, satu unit timbangan elektrik warna silver, serta sekop dari potongan kayu dan pipet bekas minuman gelas.

“Narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kotak rokok merk Magnum Hitam yang disimpan di dalam baju kemeja lengan pendek warna merah,” tambah AKP Harjuna Bangun.

Operasi penggerebekan ini dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian di Simpang Desa Lau Gumba. Setelah menangkap MN di pinggir jalan, penggeledahan dilanjutkan ke rumah kontrakannya, di mana petugas menemukan barang bukti narkotika tersebut.

“Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan jaringan untuk membongkar sindikat narkotika di wilayah ini,” lanjutnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Miliki Sabu, Supir Diciduk Satresnarkoba Polres Karo

MN akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. “Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga kami dapat melakukan tindakan cepat dan tepat untuk menekan peredaran narkotika di wilayah ini,” tutup Kapolres. (KSC)

Pos terkait