Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
KETERANGAN PERS: Waka Polres Asahan Kompol I Kadek H. Cahyadi dan Satresnarkoba Polres Asahan beri keterangan pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. (Foto: kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Muhammad Gani
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | ASAHAN – Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi diwakili Waka Polres Asahan Kompol I Kadek H. Cahyadi dan Satresnarkoba Polres Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, kemarin.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Asahan Kompol I Kadek H. Cahyadi, Kajari Kisaran diwakili Jaksa Erol, Ketua PN Kisaran diwakili Anthony Trivolta, SH, MH, Kabid Labfor Polda Sumut di wakili Husna Sari. M. Tanjung, S.Pd, penasehat hukum Lili Arianto, SH, MH, Kasat Res Narkoba AKP Marvel, ANSANAY STK, S.I.K, M.Si, dan Kasi Humas AKP Doli Silaban.

Dalam konfrensi pers Waka Polres menerangkan Bersyukur kepada Tuhan yang maha esa atas kesehatan dan kesempatan sehingga dapat berlangsungnya kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang dihadiri oleh insan media pada hari ini.

BACA JUGA: 35 Kg Lebih Barang Bukti Hasil Kejahatan Narkotika Dimusnahkan di Langkat

Pemusnahan barang bukti sabu ini ada 3 laporan polisi. Yang pertama tersangka Inisial (H) warga Dusun Tasak Lama, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara berhasil ditangkap personil Satres Narkoba Polres Asahan beserta barang bukti 1 (satu) buah tas merah berisi 5 (lima) lapis plastik warna merah berisi 6 (enam) bungkus plastik warna biru berisi Sabu dengan berat kurang lebih 6kg atau 6000 gram.

Tersangka berikutnya inisial ( M ) warga Desa Teupin Rusep Kecamatan Sawang Kota Lhokseumawe Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. kemudian inisial (J) warga Dusun IV Munawwarah Desa Paloh Gadeng Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Prov. Nangroe Aceh Darussalam beserta F (35) warga JI. Perjuangan Kompleks Elite No. B 10 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara berhasil ditangkap personil Satres Narkoba Polres Asahan beserta barang bukti 4 (empat) bungkus plastik berisi sabu lebih kurang 1000 gr atau 1 (satu) kilogram.

Tersangka lainnya inisial (MAB) warga Desa Tanjong Babah Krueng Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Asahan dengan barang bukti satu bungkus teh cina warna hijau diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus teh cina warna merah diduga berisi narkotika jenis sabu seberat masing masing lebih kurang 1.000 gram (total 2.000 gram) yang mana narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dengan kemasan minuman coklat MILO dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) tas punggung yang dipakai MAB.

BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Sibolga Musnahkan Barang Bukti Sebanyak 68 Perkara

Selanjutnya seluruh barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan di depan wartawan dan awak media. Atas Keberhasilan pengungkapan kasus dengan total 8000 gr ini adalah bukti keseriusan polres asahan untuk memberantas Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Asahan. (KSC)

Pos terkait