Polres Asahan Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Anak di Kisaran Timur

Polres Asahan Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Anak di Kisaran Timur
AKBP Afdhal Junaidi Kapolres Asahan didampingi Akp Ghulam yanuar lutfi Kasatreskrim saat memberikan keterangan kepada wartawan. (kliksumut.com/Muhammad Gani)

REPORTER: Muhammad Gani
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | ASAHAN – Polres Asahan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan anak yang terjadi di Jalan Anyelir II, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat setelah video kejadian beredar di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran tentang keterlibatan geng motor.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Asahan, Rabu (23/10/2024), menjelaskan bahwa isu terkait keterlibatan geng motor dalam kasus ini tidak sepenuhnya benar. “Berkaitan dengan maraknya isu di media sosial maupun YouTube yang menyebutkan adanya geng motor yang melakukan kekerasan terhadap anak, kami klarifikasi bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian ini murni penganiayaan terhadap anak, bukan aksi geng motor,” tegas AKBP Afdhal.

BACA JUGA: Polres Asahan Ungkap Kasus Persetubuhan Anak

Penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Anyelir II, Kisaran Timur. Awalnya dilaporkan ada enam pelaku, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, Polres Asahan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Dari tiga tersangka, dua sudah kami amankan, yaitu berinisial FMS dan AZR, sementara satu tersangka lainnya, GS, masih dalam pengejaran dan belum menyerahkan diri,” ujar AKBP Afdhal, yang didampingi oleh Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi.

Motif dari penganiayaan ini diduga karena kesalahpahaman antara korban, berinisial M, dengan para pelaku. Salah satu perkataan korban dianggap menyinggung perasaan para pelaku, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. Mereka juga akan diproses berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat terkait pentingnya menjaga komunikasi yang baik dan tidak terjebak dalam konflik yang dapat berujung pada kekerasan. Polres Asahan terus berupaya menegakkan hukum untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan akan memastikan tersangka yang belum menyerahkan diri segera ditangkap.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Polres Asahan Himbau Masyarakat untuk Tetap Tenang dan Waspada
Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Afdhal juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang di media sosial tanpa konfirmasi. “Kami terus memantau situasi dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak,” tutupnya.

Kasus ini menambah daftar panjang perhatian terhadap isu kekerasan terhadap anak di Indonesia. Polres Asahan berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan, terutama dalam melindungi hak-hak anak di wilayah hukumnya. (KSC)

Pos terkait