REPORTER: Dahyati
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Polres Aceh Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali membuktikan komitmen dalam memerangi perjudian online di wilayah hukumnya. Operasi terbaru ini bertepatan dengan upaya pemerintah dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas perjudian online yang kian meresahkan masyarakat.
AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., Kapolres Aceh Selatan, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan lima tersangka pelaku judi online dalam razia di dua warung kopi di Gampong Gunung Kerambil, Kecamatan Tapaktuan, pada Minggu (3/11/2024). Kelima tersangka yang ditangkap adalah DA (42), HM (39), MR (42), ZK (41), dan IF (33), seluruhnya merupakan warga Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
BACA JUGA: 130 Warga Aceh Selatan Terlibat dalam Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilihan 2024
Warga Resah, Polisi Bertindak Cepat
Menurut Kasat Reskrim AKP Fajriadi, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian online yang marak terjadi di warung kopi setempat. “Menyikapi laporan warga, Tim Opsnal kami langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 00.10 WIB, kami berhasil menangkap IF yang sedang bermain judi online di situs Zeus138 dengan saldo sisa Rp106.000 dan username PSC119,” ujar Fajriadi.
Tak lama berselang, sekitar pukul 00.30 WIB, tim kembali berhasil menangkap empat pelaku lainnya yang tengah bermain judi Ludo menggunakan HP di warung kopi lain yang masih berlokasi di Gampong Gunung Kerambil.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit HP Vivo yang digunakan oleh tersangka IF untuk bermain judi Zeus138. Dari empat pelaku yang bermain judi Ludo, polisi menyita satu unit HP Redmi Note 10 dan uang tunai sebesar Rp330.000.
AKP Fajriadi menegaskan bahwa kelima pelaku saat ini telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang dengan tegas melarang segala bentuk perjudian.
Komitmen Polres Aceh Selatan Menjelang Pilkada 2024
Dalam pernyataannya, Fajriadi menyatakan bahwa pemberantasan judi online merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Selatan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, terlebih menjelang Pilkada 2024. “Penindakan tegas terhadap praktik perjudian ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk mempertahankan stabilitas keamanan wilayah. Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” ujar Fajriadi.
Langkah Polres Aceh Selatan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan menindak segala bentuk kejahatan, terutama yang merusak ketenteraman masyarakat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat Aceh Selatan dapat menjalani kehidupan yang lebih aman dan kondusif menjelang pesta demokrasi. (KSC)