Polisi Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian dan Dua Penadah

Pelaku pencurian di rumah dan dua penadah berhasil dibekuk Polisi Polsek Pinangsori.

TAPTENG | kliksumut.com – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel dan uang tunai 300 ribu rupiah dari dalam rumah, setelah penadah AS bunyi otak pelaku pun dapat diamankan, yakni AML (18) warga Desa Toga Basir, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, pencurian yang terjadi pada 7 Oktober 2023 lalu.

Korban AY (45 tahun) merupakan warga lingkungan satu Pandurungan Jae, Kelurahan Pinangbaru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah. Setelah sadar dan merasa kecurian, korban langsung melaporkan ke Polsek Pinangsori.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kapolsek Pinangsori AKP Kando Hutagalung membenarkan penangkapan terhadap pelaku, penangkapan berhasil pada Jumat 13 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 WIB.

“Awalnya pada saat petugas melakukan interogasi terhadap penadah 1, AS menjelaskan bahwa benar dia membeli 1 unit Handphone (nomor imei sama dengan milik korban) dari temannya alias pelaku AML (18 tahun) warga Togabasir pinangsori,” kata AKP Kando.

Setelah dilakukan pengembangan pelaku utama AML ditangkap di pasar Kelurahan Pinangbaru, Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah dan mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang barang milik korban.

Bacaan Lainnya

Sementara penadah 2 J (52 tahun) warga Lingkungan I , Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap dirumahnya dan berhasil diamankan dari rumahnya beserta barang buktinya 1 unit Ponsel (nomor imei sama dengan milik korban).

Selanjutnya Tim membawa pelaku dan kedua penadah ke Kantor Polisi Polsek Pinangsori untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP.(red)

Pos terkait