KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan seorang ibu bernama Arjoni terhadap penghentian penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Selasa (28/7/2026), harus ditunda setelah pihak Termohon, yakni Kapolda Sumatera Utara beserta jajarannya, tidak menghadiri persidangan.
Kuasa hukum Pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap hukum sekaligus tidak menghormati panggilan resmi dari pengadilan.
Sidang praperadilan dengan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn itu sedianya digelar pukul 11.00 WIB untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Menurut LBH Medan, relaas panggilan dari PN Medan telah diterima oleh para Termohon. Namun, seluruh pihak Termohon tidak hadir dalam sidang perdana tersebut sehingga Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kedua.
BACA JUGA: LBH Medan Ajukan Praperadilan terhadap Polda Sumut, Sengketa Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Penggelapan Jadi Sorotan
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH, menyatakan sikap Polda Sumut yang tidak hadir dalam persidangan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap proses hukum.
Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum dan pejabat negara, para Termohon seharusnya memberikan teladan dalam menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.
LBH Medan menilai ketidakhadiran tersebut bertentangan dengan prinsip equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.
“Kami menilai sikap ini tidak mencerminkan penghormatan terhadap proses peradilan. Aparat penegak hukum semestinya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan justru mengabaikan panggilan pengadilan,” ujar Irvan dalam keterangan persnya.
LBH Medan mengingatkan bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib menjunjung hukum tanpa pengecualian.
Selain itu, Pasal 82 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa pemeriksaan praperadilan harus dilakukan secara cepat dengan menghadirkan para pihak agar pemeriksaan dapat berlangsung efektif.
Dengan tidak hadirnya para Termohon, LBH Medan menilai proses hukum justru terhambat dan berpotensi mengganggu asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
LBH Medan juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam praktik penegakan hukum.
Menurut lembaga tersebut, masyarakat yang tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi maupun tersangka tanpa alasan yang sah dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan hukum.
Namun ketika aparat kepolisian menjadi pihak yang dipanggil secara resmi oleh pengadilan, seluruh Termohon justru tidak hadir.
Kondisi ini, menurut LBH Medan, memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dan komitmen aparat terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum.
Permohonan praperadilan ini diajukan karena perkara yang dilaporkan korban telah berjalan lebih dari lima tahun tanpa kepastian hukum.
LBH Medan menjelaskan, selama proses penyidikan korban telah memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk menghadirkan saksi, dokumen, hingga keterangan ahli sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
Bahkan, penyidik disebut telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka pada 8 Januari 2025.
Penetapan tersebut juga telah diuji melalui praperadilan sebelumnya dan dinyatakan sah setelah Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan tersangka melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn tertanggal 29 April 2025.
Namun demikian, sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik justru menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan.
LBH Medan menilai keputusan tersebut menimbulkan kontradiksi hukum karena sebelumnya penyidik telah menyatakan adanya minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Melalui permohonan praperadilan tersebut, LBH Medan meminta Majelis Hakim PN Medan mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
BACA JUGA: LBH Medan Ajukan Praperadilan terhadap Polda Sumut, Sengketa Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Penggelapan Jadi Sorotan
LBH Medan meminta pengadilan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pengadilan juga diminta memerintahkan para Termohon melanjutkan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan diproses sampai memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
LBH Medan menegaskan penghentian penyidikan dalam perkara tersebut dinilai telah menghilangkan kepastian hukum bagi korban serta bertentangan dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Di akhir keterangannya, LBH Medan mendesak Kapolda Sumatera Utara beserta jajarannya agar menghadiri sidang praperadilan berikutnya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan demi memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan. (KSC)








