Polda Sumut Dituding Melindungi Pejabat Langkat dalam Kasus Korupsi PPPK 2023

Polda Sumut Dituding Melindungi Pejabat Langkat dalam Kasus Korupsi PPPK 2023
Dalam Aksinya, para Guru Honorer Kab. Langkat mengkritik keras kinerja dari Polda Sumut dalam melakukan Penyidikan kasus dugaan tindak korupsi dalam seleksi PPPK Kab. Langkat tahun anggaran 2023. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Puluhan guru honorer dari Kabupaten Langkat kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumatera Utara untuk keempat kalinya, Rabu (24/7/2024). Mereka mengkritik keras kinerja Polda Sumut dalam menangani kasus dugaan korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.

Hingga kini, sudah tujuh bulan berlalu sejak kasus ini mencuat, namun Polda Sumut belum menetapkan aktor intelektual sebagai tersangka. Selain itu, dua kepala sekolah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, terutama para guru honorer yang merasa keadilan belum terpenuhi.

BACA JUGA: Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Pelaksanaan SKTT Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Langkat

AKP Rismanto Purba, panit 3 Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut, menanggapi aksi tersebut dengan menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 94 saksi dalam perkara ini. “Saat ini kami masih dalam tahap penyidikan dan sedang mempelajari keterlibatan aktor-aktor lain dalam kasus ini,” ujarnya.

Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan para guru honorer Langkat merasa kecewa dengan lambatnya penanganan kasus ini. Mereka membandingkan dengan kasus serupa di Kabupaten Madina dan Batubara, di mana Polda Sumut telah menetapkan tersangka baru, termasuk mantan Bupati Batubara. Mereka menduga ada perlindungan terhadap pejabat Langkat yang terlibat dalam kasus PPPK tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Guru Honorer Langkat Mengharap PH Ungkap Aktor Mafia Kasus PPPK Guru 2023

“Kami mendesak Polda Sumut, khususnya Direktorat Kriminal Khusus, untuk segera menetapkan tersangka intelektual dalam kasus ini. Tindakan Polda Sumut ini seolah-olah melindungi pejabat yang terlibat dan bertentangan dengan UUD 1945, HAM, ICCPR, dan UU Tipikor,” ujar Sofyan Muis Gajah, narahubung dari LBH Medan.

Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menangani kasus-kasus korupsi, serta meminta Polda Sumut untuk segera memeriksa Plt Bupati Langkat yang diduga terlibat. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Sofyan. (KSC)

Pos terkait