Polda Sumut bersama Cipayung Plus Diskusi Bahas RUU KUHP

Polda Sumut bersama Cipayung Plus Diskusi Bahas RUU KUHP
Cipayung Plus dan Polda Sumatera Utara mengelar diskusi publik.

MEDAN | kliksumut.com Cipayung Plus dan Polda Sumatera Utara mengelar diskusi publik membahas RUU KUHP di Medan Club, Jalan R.A Kartini, Kecamatan Medan Polonia, Selasa (21/12/2022).

Narasumber diskusi, I Gede Widhiana Suarda SH MH P.hD menyebut bahwa mereka mengajak mahasiswa untuk selalu mengkritisi produk hukum yang ada didalam RUU KUHP yang telah disahkan kemarin.

“Saya ingin mengajak teman mahasiswa selalu mengkritisi produk hukum yang dibuat pemerintah. Peran mahasiswa sebagai kaum intelektual harus selalu memberikan masukan,” ungkap I Gede Widhiana.

BACA JUGA: Cipayung Dukung dan Apresiasi Langkah Kapolri terkait Kasus Brigadir J

Diakuinya, meskipun RUU KUHP sudah disahkan, tidak menutup kemungkinan diskusi ditutup untuk membahas RUU ini yang dianggap tidak pas.

“Mahasiswa harus jadi agent perubahan, adik adik bisa berikan masukan kepada publik terkait undang undang yang saat ini,” kata tim perancang RUU KUHP ini kepada awak media.

Menurut Dosen Universitas Negeri Jember Jawa Timur ini bahwa KUHP yang baru punya satu keunggulan yang tidak dimiliki KUHP yang lama. Keunggulannya adalah, mencoba mendekatkan keadilan kepada pelaku korban dan masyarakat.

“Selama ini, KUHP yang lama, keadilan itu masih jauh dari harapan. Karena keadilan yang lama adalah keadilan retributif atau pembalasan. Isinya pembalasan membalas dan membalas. Jadi sekarang adalah rehabilitatif dan restoratif. Jadi KUHP ini lebih baik dari yang sebelumnya,” ungkapnya.

Selain itu, undang undang ini baru disahkan. Namun belum diberlakukan. Disaat inilah, untuk melakukan kajian kajian dan berikan masukan kepada publik.

“Adik adik mahasiswa harus terus mengawal dan memberikan masukan terkait dengan peraturan yang telah diterapkan,” ungkapnya.

Daniel Sigalingging, Ketua GMNI Provinsi Sumatera Utara atau merupakan perwakilan dari Cipayung Plus mengaku mendukung KUHP yang telah disahkan itu.

“Kalau katanya mendukung, ya kami mendukung. Tapi, karena belum diberlakukan. Diberlakukannya kan 3 tahun setelah disahkan. Saat inilah harus melakukan kajian kajian dan perbaikan,” ungkapnya.

Pos terkait