PMK 27/2026 Resmi Terbit, Aturan Baru Anggaran OJK Diklaim Tak Ganggu Independensi

Kebijakan WFH 1 Hari per Minggu Segera Diumumkan, Menkeu Purbaya: Hemat BBM dan Jaga Produktivitas
Menteri Keuangan

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru terkait tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 24 April 2026.

Aturan tersebut mengatur aspek administratif pengelolaan anggaran OJK dalam kerangka keuangan negara, mulai dari perencanaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban. Pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak akan mengganggu independensi OJK sebagai lembaga pengawas sektor keuangan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, menyatakan bahwa regulasi tersebut bersifat administratif.

BACA JUGA: Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Siap “Break” dari Kutukan 5 Persen, Target Pertumbuhan Lebih Tinggi

“Pengaturan tersebut bersifat prosedural dan tidak menyentuh kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan,” ujar Herman dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).

Menurut Herman, penerbitan PMK 27/2026 bertujuan memperkuat prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam pengelolaan keuangan sektor jasa keuangan. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kredibilitas lembaga serta kepercayaan publik.

Ia menekankan bahwa independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat.

“Hal ini tidak hanya menjaga integritas kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK dan stabilitas sektor keuangan,” jelasnya.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan adanya pemisahan yang jelas antara independensi kebijakan dan akuntabilitas administratif. Koordinasi yang diatur hanya bersifat teknis dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya untuk menjaga konsistensi siklus anggaran dan standar pelaporan.

Pendekatan ini disebut sejalan dengan praktik internasional, di mana lembaga pengawas keuangan tetap independen namun wajib menerapkan sistem pelaporan yang terintegrasi dengan keuangan negara sebagai bagian dari prinsip check and balances.

Mekanisme Penyusunan Anggaran OJK
Dalam Pasal 3 PMK 27/2026 ditegaskan bahwa anggaran OJK merupakan bagian dari anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) dalam APBN. Penyusunannya tetap dilakukan bersama DPR.

Selain itu, Dewan Komisioner OJK diwajibkan melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan saat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran tahunan. Langkah ini bertujuan untuk mengharmonisasikan program OJK dengan program pemerintah.

Tak hanya itu, DJSPSK Kementerian Keuangan juga diberi peran untuk melakukan penilaian terhadap rencana kerja, kebutuhan anggaran, serta sumber dana OJK, termasuk realisasi anggarannya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Isu APBN Hanya Cukup 2 Pekan Dibantah Menkeu Purbaya, Defisit Dipastikan Tetap Aman di 2026

Hasil penilaian tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bagian dari proses pengawasan administratif.

Dengan terbitnya PMK 27/2026, pemerintah berharap penguatan tata kelola anggaran justru semakin memperkokoh independensi OJK, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem keuangan nasional. (KSC)

Pos terkait