EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni, resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Dengan kenaikan ini, UMP Sumut naik dari Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559. Selain itu, Agus Fatoni juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk delapan sektor usaha dengan kenaikan bervariasi antara 3,5% hingga 9%, sesuai klasifikasi masing-masing sektor.
“Kenaikan UMP dan UMSP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di Sumut,” ujar Agus Fatoni dalam konferensi pers di Rumah Dinas Gubernur, Medan, pada Kamis (12/12/2024).
BACA JUGA: Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025
Kenaikan UMSP di Delapan Sektor Usaha
Berikut rincian kenaikan UMSP di delapan sektor usaha untuk tahun 2025:
1. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Naik 6% di atas UMP, menjadi Rp3.172.113.
2. Sektor Pertambangan dan Penggalian: Naik 6,5% di atas UMP, menjadi Rp3.187.075.
3. Sektor Industri Pengolahan: Kenaikan bervariasi antara 4% hingga 6% di atas UMP, yaitu Rp3.112.261 – Rp3.172.113.
4. Sektor Konstruksi: Naik 6% hingga 7,5% di atas UMP, yaitu Rp3.172.113 – Rp3.217.001.
5. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Naik 4% di atas UMP, menjadi Rp3.112.261.
6. Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum: Kenaikan 3,5% hingga 5% di atas UMP, yaitu Rp3.097.299 – Rp3.142.187.
7. Sektor Informasi dan Komunikasi: Naik 9% di atas UMP, menjadi Rp3.261.889.
8. Sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi: Naik 9% di atas UMP, menjadi Rp3.261.889.
Agus Fatoni menginstruksikan kepada bupati dan wali kota di seluruh Sumut agar segera mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat pada 18 Desember 2024.
Melalui Proses Musyawarah dan Dialog
Sebelum penetapan, pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan telah melakukan koordinasi intensif dengan melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan pihak terkait lainnya. Fatoni menegaskan bahwa dialog tersebut penting untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.
“Melalui musyawarah ini, kami berharap keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak, sehingga iklim kerja tetap kondusif,” tambahnya.
BACA JUGA: Prabowo Naikkan UMP Tahun Depan 6,5 Persen
Dorong Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi
Dalam pertemuan dengan Dewan Pengupahan Daerah, Fatoni menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan produktivitas usaha. Ia juga mendorong inovasi dan terobosan baru yang dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi Sumut.
“Keputusan ini bukan hanya soal upah, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang mendukung produktivitas dan kesejahteraan pekerja. Harapannya, ekonomi Sumut semakin maju di masa depan,” tuturnya.
Penetapan kenaikan UMP dan UMSP 2025 di Sumut diharapkan membawa dampak positif tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga untuk pengusaha yang terus meningkatkan daya saingnya di kancah nasional.(KSC)








