Pj. Bupati Sugeng Riyanta Desak Polda Sumut Percepat Penuntasan Kasus Korupsi BOK-JASPEL dan Dana Covid 2019-2022

Pj. Bupati Sugeng Riyanta Desak Polda Sumut Percepat Penuntasan Kasus Korupsi BOK-JASPEL dan Dana Covid 2019-2022
Pj. Bupati Tapteng, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, mendesak Polda Sumatra Utara untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi BOK dan Jaspel tahun 2019-2022. (kliksumut.com/ist)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TANULI TENGAH – Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, dengan tegas mendesak Polda Sumatra Utara untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) tahun 2019-2022 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapteng. Desakan ini semakin menguat setelah N, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) atas kasus dugaan korupsi serupa untuk tahun anggaran 2023.

Tidak hanya menyoroti kasus BOK dan Jaspel, Dr. Sugeng juga menuntut percepatan penyelidikan dugaan korupsi Dana Covid-19 tahun 2020-2022, yang disebutnya telah merugikan negara hingga Rp20 miliar. Menurut Pj Bupati, modus operandi yang digunakan adalah pemotongan dana yang mencapai 80%, di mana 50% diambil oleh Dinas Kesehatan Tapteng, 20% oleh Kepala Puskesmas, dan 10% oleh Bendahara Puskesmas.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kejatisu Tahan Mantan Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah, Terlibat Dugaan Korupsi Dana BOK-Jaspel Senilai Rp 8 Miliar

“Saya telah berkoordinasi dengan Direskrimsus Polda Sumut agar kasus ini menjadi prioritas dan segera dituntaskan. Proses penyelidikan sudah berjalan sejak Januari 2024, dengan pemanggilan sejumlah saksi dari pihak Puskesmas dan Dinas Kesehatan Tapteng, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan,” tegas Sugeng.

Dr. Sugeng juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya penanganan kasus ini oleh Polda Sumut. “Kerugian negara akibat pemotongan Dana Covid sebesar 60% mencapai Rp20 miliar, dan meski telah dilaporkan ke KPK, namun tidak ada tindakan lanjut dari mereka. Kini, kita berharap besar pada Polda Sumut untuk menuntaskan kasus ini,” imbuhnya.

BACA JUGA: Kejari Sibolga Kembali Periksa 24 Saksi Dugaan Kasus Korupsi Dana BOK-JASPEL

Desakan Dr. Sugeng untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang telah berlangsung selama lima tahun ini mencerminkan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Kabupaten Tapanuli Tengah. Masyarakat pun menunggu aksi nyata dari aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini demi keadilan dan kepastian hukum di wilayah tersebut. (KSC)

Pos terkait