Kejatisu Tahan Mantan Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah, Terlibat Dugaan Korupsi Dana BOK-Jaspel Senilai Rp 8 Miliar

Kejatisu Tahan Mantan Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah, Terlibat Dugaan Korupsi Dana BOK-Jaspel Senilai Rp 8 Miliar
Tim Pidsus Kejatisu berhasil menahan tersangka berinisial N, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah. (kliksumut.com/ist)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil menahan tersangka berinisial N, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah, terkait dugaan korupsi pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) di Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah. Penahanan ini dilakukan pada Selasa (2/9/2024) dan menjadi titik penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor kesehatan.

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH, MH, melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH, tindakan korupsi ini berawal dari instruksi tersangka N kepada para Kepala UPTD Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memotong dana BOK dan Jaspel yang seharusnya menjadi hak para pegawai Puskesmas. Dana yang dipotong ini kemudian dialihkan untuk dana taktis di Dinas Kesehatan, yang diduga kuat telah merugikan negara lebih dari Rp 8 miliar.

BACA JUGA: Kejari Sibolga Kembali Periksa 24 Saksi Dugaan Kasus Korupsi Dana BOK-JASPEL

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti bahwa tindakan pemotongan dana tersebut melanggar hukum dan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan,” ungkap Yos A Tarigan pada Rabu (4/9/24).

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Tersangka N dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan cara yang tidak sah. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

“Ini adalah pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan,” tegas Yos A Tarigan.

Penahanan untuk Mencegah Pelarian dan Penghilangan Barang Bukti

Tim Penyidik Pidsus memutuskan untuk menahan tersangka N karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan berpotensi mengulangi tindak pidana. Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan, dengan masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 3 September 2024 hingga 22 September 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kejati Benarkan Kasus BOK Masih Tahap Pengembangan Penyelidikan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan, namun malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Langkah tegas yang diambil oleh Kejatisu diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat lain agar tidak melakukan tindakan serupa, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Foto: Mantan Kadiskes Tapteng Diamankan Pihak Kejatisu atas Tindak Pidana Korupsi BOK-Jaspel Tahun 2023. (KSC)

Pos terkait