Perwal No.11/2020 Tentang Karantina Kesehatan Didukung Pemprovsu dan Polda Sumut

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi optimis penerapan Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi optimis penerapan Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)


MEDAN | kliksumut.com – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi optimis penerapan Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagai upaya memutus mata rantai penularan virus Corona di tengah masyarakat akan berjalan efektif. Sebab, Pemprov Sumut dan Polda Sumut menyatakan siap untuk mendukung pelaksanaan Perwal tersebut.

Rasa optimis ini disampaikan Akhyar usai mengikuti  Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Penanganan Covid-19 di Aula Catur Prasetya Mapolda Sumut, Selasa (12/5). Rapat yang dihadiri OPD terkait di Pemprov Sumut, Pemko Medan dan pejabat tinggi di jajaran Polda Sumut dibuka Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.

Baca juga : Pemko Medan, Binjai dan Pemkab Deliserdang Akan Kordinasi Masalah Covid-19

“Alhamdulilah, Pemprov Sumut dan Polda Sumut telah menyatakan siap men-support pelaksanaan Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan. Bahkan, Bapak Wakapolda Sumut  juga telah memerintahkan agar seluruh jajaran Polres dan Polsek untuk mendukung  perwal tersebut,” kata Akhyar.

Sebelumnya jelas Akhyar, Gubsu Edy Rahmayadi dalam rapat yang berlangsung di Kantor Gubsu, Senin (11/5), juga mendukung pelaksanaan perwal dengan menetapkan wilayah Medan, Binjai dan Deliserdang agar bergerak bersama-sama dalam memutus rantai peluran virus Corona.

“Artinya, kita  tidak boleh bergerak sendiri-sendiri  dalam upaya percepatan penangana Covid-19. Baik Medan, Binjai dan Deliserdang harus berada dalam satu planning, aksi dan waktu yang sama untuk mengatasi Covid-19, sehingga hasilnya lebih maksimal,” jelasnya.

Dalam rapat koordinasi ini, Akhyar juga mengungkapkan telah melakukan sejumlah upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kota Medan. Selain menerbitkan Perwal No.11/2020, Pemko Medan melalui pihak kelurahan dan kecamatan rutin melakukan penyemprotan disinfektan di wilayahnya masing-masing. 

Di samping itu tambah Akhyar lagi, menyiapkan tempat karantina sebagai ganti rumah warga yang dinilai tidak layak menjadi tempat karantina. Kemudian pembagian masker gratis serta melakukan razia bagi warga yang tidak memakai masker ketika beraktifitas di luar rumah.”Semoga upaya yang dilakukan ini dapat mencegah terjadinya penularan virus Corona di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Selain upaya pencegahan, jelas Akhyar, Pemko Medan juga  telah menyalurkan bantuan tahap pertama bagi masyarakat yang terdampak covid-19. Kini kata Akhyar, Pemko Medan tengah mempersiapkan  penyaluran bantuan tahap kedua.

“Kami sedang mendata warga yang benar-benar layak untuk mendapatkan bantuan tahap kedua tersebut. Pendataan ini penting dilakukan guna menghindari terjadi tumpang-tindih dengan bantuan yang diberikan Kementrian Sosial maupun Pemprov Sumut,” terangnya.

Sebelumnya Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto ketika membuka rapat koordinasi mengatakan, pandemi Covid-19 sudah 3 bulan terjadi di Indonesia, sehingga diperlukan langkah-langkah yang efektif untuk mengatasinya. Terkait itu, ungkapnya, perlu kesamaan persepsi dalam mengatasinya.

“Selama ini kita masih melakukan kegiatan secara parsial. Untuk itulah melalui rapat koordinasi ini, kita harus memiliki kesamaan persepsi sehingga kegiatan yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 berjalan efektif dan maksimal,” kata Wakapolda Sumut.

Baca juga : Pemko Medan Dapat Bantuan Sembako dan Alat Kesehatan Covid-19 Dari Kalangan Donatur

Sebelum menutup rapat, Wakapolda Sumut mengajak pihak Pemprov Sumut dan jajaran Polda Sumut mendukung pelaksanaan Perwal No.11/2020. Dengan demikian upaya percepatan penanganan Covid-19 dapat berjalan efektif, termasuk penegakan hukum atas pelanggarannya yang dilakukan atas Perwal tersebut .(Alian/rel)

Pos terkait