Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia Gugat 229 Ha Tanah Klambir Lima

Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia Gugat 229 Ha Tanah Klambir Lim
Penasehat Hukum, Edi Suhairi, SH bersama Edi Sipayung, SH saat dijumpai awak media di Seketariat Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia

DELI SERDANG | kliksumut.com – Sejumlah oknum berseragam TNI-Polri melakukan pembongkaran sebuah plang milik Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia Desa Klambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, 22 April 2021,Pukul 08:00 Wib.

Peristiwa tersebut membuat anggota Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia terkejut saat sedang berada dipos jaga.

Bagaimana tidak, saat mereka akan menyantap sarapan pagi usai berjaga malam, tiba- tiba sejumlah oknum berseragam TNI-Polri datang dan langsung menbongkar paksa plang yang terpasang di tanah seluas 229 Ha.

Diketahui plang yang dibongkar paksa bertulisan “tanah milik perkumpulan tani sejahtera garmunia 229 Ha dan dalam perkara perdata No. 33/pdt. G/2021/PN. Lbp tanggal 3-2-2021”.

Baca juga: Mengaku Kantongi HGB atas HGU Kebun Helvetia PTPN II, Citra Land Diduga Melakukan Pembohongan Publik

Bacaan Lainnya

Kepala koordinasi lapangan anggota Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia, Arifin Manulang, SH (55) saat dijumpai dilokasi, mengatakan peristiwa terjadi sangat singkat dan brutal.

Ia yang saat itu berada dilokasi mengungkapkan bahwa oknum TNI-Polri tersebut melakukan pembongkaran plang milik Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia dengan alasan atas perintah PTPN 2. “Oknum TNI-Polri mengatakan sesuai dengan perintah PTPN 2, plang ini dicabut dikarenakan meresahkan,” ungkapnya.

Sementara Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia telah menggugat secara resmi permasalahan sengketa tanah tersebut. “Pihak PTPN 2 dan Perkumpulan Tani sudah bertemu dan persidangan telah berjalan,” tegasnya.

Baca juga: PTPN II Tolak Tempuh Jalur Hukum, LBH Medan: Buktikan Lahan Tersebut HGU Aktif

Arifin Manulang menjelaskan, Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia yang Terdaftar pada No Menkumham : AHU 0001289. AH.0108 THN. 2020 secara sah memiliki Seketariat di Jl. Cempaka No. 10 Dusun XIX Klambir Lima Kebon, jelasnya.

Pos terkait