Percepat Inklusi Keuangan, OJK Luncurkan IKAD

Percepat Inklusi Keuangan, OJK Luncurkan IKAD
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sambutan pada peluncuran IKAD. (teksfoto: kliksumut.com /ist)

REPORTER: Swisma

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD).

Peluncuran itu berlangsung pada ajang Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Paluta dan Sibolga

Peluncuran IKAD dilakukan  Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

Turut hadir pada peluncuran itu Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri Yudia Ramli, serta Asisten Deputi Peningkatan Inklusi Keuangan Kemenko Perekonomian Erdiriyo.

Friderica menyampaikan IKAD disusun sebagai upaya untuk menghadirkan gambaran yang menyeluruh mengenai kondisi akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia.

Indeks ini lahir dari semangat kolaboratif untuk mendorong pemerataan layanan keuangan, khususnya melalui peran aktif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Friderica menambahkan  penguatan akses keuangan yang inklusif merupakan salah satu kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang mengarah pada pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

IKAD diharapkan menjadi jembatan antara data dan kebijakan yang dapat mendukung implementasi program prioritas pemerintah yang terangkum dalam Asta Cita.

IKAD hadir sebagai alat pemetaan kondisi inklusi keuangan di Indonesia, bertujuan untuk mempercepat inklusi keuangan di berbagai daerah guna mendukung tercapainya kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.

Penyusunan IKAD merupakan hasil kolaborasi antara berbagai lembaga riset dan akademisi dengan pendekatan yang berbasis pada potret karakteristik wilayah.

Dengan mengusung semangat “Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh yang Tak Terlihat,” indeks ini diharapkan menjadi solusi nyata dalam mengatasi keterbatasan akses layanan keuangan di berbagai daerah.

Kehadiran IKAD juga mencerminkan komitmen OJK dalam memperkuat sektor keuangan serta meningkatkan akses layanan keuangan melalui beragam inovasi dan strategi inklusi

Inklusi keuangan telah menjadi agenda penting pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, di mana pemerintah menargetkan tingkat inklusi keuangan nasional mencapai 98 persen pada tahun 2045.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, inklusi keuangan ditetapkan sebagai indikator utama dengan target capaian 91 persen pada 2025 dan 93 persen pada 2029.

Target ambisius ini menuntut kolaborasi antara pemangku kepentingan pusat dan daerah, mengingat tantangan geografis, ekonomi, dan pendidikan yang sangat beragam.

IKAD hadir sebagai instrumen strategis untuk menyelaraskan target pembangunan antara pusat dan daerah, dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.

Indeks ini menjadi alat penting bagi TPAKD dalam mempercepat inklusi keuangan secara sinergis di seluruh Indonesia, sekaligus menyediakan informasi yang relevan bagi para pemangku kepentingan dalam merancang program dan kebijakan yang tepat sasaran.

BACA JUGA: Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Edukasi 1.000 Perempuan Pekerja Migran Indonesia

Tujuan dari IKAD meliputi dukungan terhadap pencapaian Asta Cita dan visi Indonesia Emas 2045 melalui kolaborasi dan semangat gotong royong ekonomi Pancasila di daerah.

Kemudian memastikan langkah pembangunan daerah selaras dengan strategi nasional melalui perencanaan RPJMD yang dapat diimplementasikan TPAKD.

Selain itu mendorong kebijakan nasional seperti Program Satu Rekening Satu Penduduk dan memperkuat pemantauan kinerja program TPAKD di tingkat daerah, guna menghasilkan kebijakan yang mampu mewujudkan akses keuangan yang lebih inklusif. (KSC)

Pos terkait