Penyidik Polsek Belawan Diduga Biarkan Rumah Warga Ludes Dicuri

Penyidik Polsek Belawan Diduga Biarkan Rumah Warga Ludes Dicuri
Korban pelapor Rion Arios (kanan) didampingi Kuasa hukumnya Julianto Sidabutar SH

MEDAN | kliksumut.com Polsek Belawan Polres Pelabuhan Belawan tidak profesional dan presisi dalam melaksanakan tugas dalam melindungi dan mengayom masyarakat, satu unit rumah ludes digasak pencuri akibat laporan masyarakat tidak ditanggapi.

Bahkan Penyidik Polsek Belawan tidak pernah menerbitkan dan memberikan Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pelapor korban pencurian berulang-ulang di satu unit rumah di Jalan Yos Sudarso KM 21 Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pensiunan PTPN II Minta Polres Belawan Tidak “Ditunggangi” Untuk Tindas Rakyat Demi Konglomerat

Hal tersebut disampaikan Julianto Sidabutar kepada wartawan, Selasa 8 Nopember 2022 di Kantor Hukum KARA & Rekan, Julianto bertindak sebagai kuasa hukum pelapor dan korban sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/11/I/2021/Sumut/Pel Blw.Sek.Blw tanggal 25 Januari 2021 atas nama pelapor Rion Arios.

Sudah hampir 2 tahun laporan polisi itu tidak ditindaklanjuti, diduga karena keluarga para tersangka sangat dekat dengan para penyidik, hal ini harus diperdalam para petinggi Polri agar mengembalikan citra baik kepolisian, tambah Julianto yang juga pengacara di Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat ( BBHAR) PDI Perjuangkan Kota Medan tersebut.

“Klien kami berulang kali meminta agar para pelaku ditangkap, karena hampir setiap hari rumah dibongkar dan dicuri atapnya, brotinya dan kusen-kusen serta daun pintu dan jendelanya,” jelas Julianto.

Ditambahkannya, bahwa saat ini kondisi rumah hanya tinggal batu-batu saja, yang lain sudah dicuri secara berulang-ulang. Sementara ada penyidik yang juga tinggal di sekitar TKP dan mengenal tersangka beserta keluarga, namun diduga melakukan persengkongkolan.

Pos terkait