Pengosongan Rumah Dinas Almarhum Prof TMHL Tobing Sesuai Aturan USU

Dalam peraturan rektor yang sama, khususnya bab IV pasal 8 poin 2 menyebutkan surat izin penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Pengosongan rumah itu sendiri, kata dosen Fakultas Psikologi ini, dalam rangka untuk direnovasi dan dijadikan rumah dinas kembali.

Bacaan Lainnya

“Peruntukkannya tidak diubah, tetap akan dijadikan rumah dinas,” ujarnya.

Baca juga: Penkum Kejatisu Luhkum Untuk Taat Hukum di SMA Negeri Medan

Kasus penguasaan aset negara itu sendiri sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pihak USU, sebelumnya juga sudah memberikan keringanan kepada keluarga Prof TMHL Tobing perpanjangan waktu untuk mengosongkan rumah. Melalui kuasa hukumnya, keluarga Prof TMHL Tobing meminta perpanjangan sampai Desember 2020.

Dikatakannya USU sudah mengabulkan, namun sudah tiga bulan lewat dari kesepakatan belum juga dikosongkan. Selain itu USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan.

Baca juga: Dekan FIP Lantik Eko Haryanto, S.Pd. Sebagai Ketua Umum IKAPLUSDIKMAS Unimed Periode 2021-2024

Dikatakannya, surat perihal pengembalian dan penyerahan rumah Negara yang pertama dilayangkan 15 Desember 2020, kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2021. Tapi kedua surat juga tidak diindahkan.

Dalam melakukan pengosongan rumah tersebut, USU menegaskan pihaknya menerapkan asas kemanusiaan.

Pos terkait