Pengedar Sabu Diciduk di Jalan Jamin Ginting Berastagi

Pengedar Sabu Diciduk di Jalan Jamin Ginting Berastagi
DICIDUK: Tersangka MJS (39) diciduk dipinggir Jalan Jamin Ginting Kota Berastagi, dan saat ini diamankan di Mapolres Karo. (Foto: kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | KARO – Satuan Unit Narkoba Polres Karo tak berhenti terus perangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Kali ini Unit Narkoba Polres Karo berhasil menangkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Jamin Ginting Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, Selasa (14/5/2024).

Bacaan Lainnya

MJS (39) warga Desa Kacaribu Kecamatan Kabanjahe ditangkap petugas di dalam sebuah mobil yang berada di tepi Jalan Jamin Ginting Berastagi sekira Pukul 13.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB Tobing SH, Jumat (21/6/2024) menjelaskan dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,11 gram, dua lembar tisu warna putih, satu buah plastik bening, dan satu unit mobil Avanza warna Silver Metalik.

BACA JUGA: Diduga Mau Edarkan Sabu Sabu, GP Ditangkap Satnarkoba Polres Karo

Lebih jauh disebutkan Kasat Narkoba, penangkapan ini bermula setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.

“Informasi ini langsung kami tindak lanjuti, hingga pada Selasa (14/5/2024) kami berhasil mengamankan seorang pria yang berada di dalam mobil”, kata Kasat Narkoba.

Ia menjelaskan, saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika diduga narkotika jenis sabu-sabu di bawah kursi pengemudi mobil Avanza yang dibawa oleh tersangka.

Henry melanjutkan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara masyarakat dan polisi.

BACA JUGA: Polres Karo Tangkap Pengedar Sabu

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Tanpa kerjasama ini, pengungkapan kasus ini tidak akan berhasil. Kami akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo”, ujarnya.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di RTP (Ruang Tahanan Polisi) Mapolres Karo dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, jelasnya. (KSC)

Pos terkait