Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Sumut I Capai Rp 2,83 Triliun

Anggrah menjelaskan pentingnya WP dalam melaporkan SPT Tahunannya. Mengingat akhir Maret merupakan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2020, yakni paling lambat 31 Maret 2021.

Sedangkan untuk Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan paling lambat adalah 30 April 2021.

Bacaan Lainnya

“Sekarang kita mengisi kemerdekaan negara ini dengan membayar pajak. Inilah bentuk wujud bela negara pada konteks saat ini,” kata Anggrah.

Baca juga: Kasus Albert Nainggolan Dengan Neneng Ernawati Berujung Damai

Spectaxcular 2021 ini disiarkan secara langsung di Aplikasi Zoom Meeting Kanwil DJP Sumut I dan juga melalui kanal youtube Kanwil masing-masing.

Kegiatan itu diikuti lebih dari 350 peserta melalui zoom meeting disaksikan lebih dari 1200 orang di kanal Youtube Kanwil DJP Sumatera Utara I dengan tema Pajak untuk Vaksin Kita. (Swisma).

Pos terkait